Bawaslu Periksa 12 Orang Kasus Dugaan Politik Uang PSU Serang

6 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 19 Apr 2025 17:11 WIB

Pemeriksaan 12 orang ini lanjutan penangkapan lima orang di Serang soal politik uang untuk PSU Pilkada 2024. Pemeriksaan 12 orang ini lanjutan penangkapan lima orang di Serang soal politik uang untuk PSU Pilkada 2024. (iStockphoto/SimonSkafar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 12 orang telah diperiksa terkait dugaan praktik politik uang menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Serang, Banten. Bawaslu menemukan barang bukti uang tunai Rp18,27 juta diduga bakal digunakan buat memengaruhi pemilih.

"Tadi malam ada dugaan politik uang di Kabupaten Serang. Ada sekitar 12 orang yang kita periksa, sekarang masih berlanjut," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di TPS 001 Ganggo Mudiak, Bonjol, Pasaman, Sumatera Barat, Sabtu (19/4), diberitakan Antara.

"Ada di Ciruas, Cikeusal, dan beberapa desa di Kabupaten Serang," ujarnya lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rahmat bilang pihaknya masih mendalami 12 orang yang diperiksa, termasuk keterkaitan mereka dengan tim kampanye peserta pemilu.

"Belum tahu, apakah mereka bagian dari tim kampanye atau bukan. Tapi kami berharap tidak. Ini masih dalam proses," ucap dia.

Sebelumnya tim Gakkumdu Bawaslu menangkap lima orang terkait hal ini pada Jumat (18/4). Mereka ditangkap di berbagai tempat di Serang, salah satunya di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, dengan inisial ND dan MH.

Tim Gakkumdu mengatakan dua orang pelaku itu membawa uang Rp9,5 juta yang diduga ingin disebarkan ke para pemilih Rp50 ribu per orang untuk kepentingan pemenangan Paslon 01.

"Mereka mengaku mendapatkan uang tersebut dari seseorang bernama Alex, di mana Alex mendapatkan uang dari Andri. Dan diketahui Alex dan Andri merupakan anak kandung dari AZ anggota DPRD Kabupaten Serang," kata Koordinator Penyidik Gakkumdu Banten, Kompol Endang Sugiharto.

Pelaku lainnya berinisial AS, JK dan PPN ditangkap di Perumahan Taman Ciruas Permai (TCP). Tik Gakkumdu menyita uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang akan disebar sebagai serangan fajar.

Sejumlah barang bukti disita oleh Tim Gakkumdu, yakni Kartu Keluarga (KK), uang tunai hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).

(fea)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |