Alasan Sakit, Piche Kota Tersangka Pemerkosa Anak Belum Ditahan Polisi

6 hours ago 9

Kupang, CNN Indonesia --

Polisi masih menunda penahanan terhadap Top 6 Indonesian Idol 2025, PYDAJK alias Piche Kota yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dan persetubuhan anak dengan korban seorang siswi SMA inisial ACT (16) di Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Penundaan penahanan tersebut akibat Piche mengalami sakit dan harus menjalani rawat inap di RSUD Gabriel Manek Atambua. Sebelum itu, Piche telah ditangkap penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu pada Sabtu (28/2).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengalami kondisi kurang sehat/sakit dan disarankan untuk beristirahat," kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa melalui keterangan tertulis, Sabtu (28/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia penyidik membawa Piche Kota ke RSUD Gabriel Manek Atambua untuk observasi lanjutan. Sebelumnya Piche menjalani pemeriksaan medis di klinik mitra Polres Belu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit. Saat ini tersangka masih dalam observasi medis dan dirawat inap dengan pendampingan penyidik," ujarnya.

Dia menjelaskan penanganan kesehatan terhadap tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dipenuhi, tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum.

"Kami tetap mengedepankan asas profesionalitas dan menjunjung tinggi hak-hak tersangka, termasuk hak atas pelayanan kesehatan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan," tambahnya.

Dia berjanji tersangka Piche akan langsung ditahan jika telah dinyatakan sehat.

Astawa mengatakan penangkapan terhadap tersangka Piche Kota dilakukan pada Sabtu (28/2) pukul 13.00 Wita di kediamannya.

"Pada Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WITA, penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial PK di kediamannya.

Dia menjelaskan sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak yang dilaporkan korban siswi SMA berinisial ACT (16).

Dua tersangka yang telah ditahan adalah RM alias Roy dan RS alias Rifle. RM ditahan sejak 24 Februari 2026 setelah ditangkap di Timor Leste. Sedangkan tersangka RS ditahan sejak Jumat (27/2) setelah menjelani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Pada Jumat, 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA, penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial RS setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Belu," kata Astawa.

Disampaikan Astawa bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara tegas, profesional, dan transparan. Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama kami. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Astawa.

Sebelumnya dilaporkan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka yakni PYDAJK alias Piche Kota, RM alias Roy, dan RS alias Rifle dalam kasus pemerkosaan atau persetubuhan anak dengan korban seorang siswi SMA di Atambua berinisial ACT (16).

"Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial RM, RS, dan PK," kata Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya pada Sabtu (21/2) lalu.

Penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Mapolres Belu, NTT, pada Kamis (19/2).

"Penetapan tersangka dilakukan melalui Gelar Perkara Penetapan Tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur," jelas Astawa.

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," kata Astawa.

Astawa mengatakan dalam kasus tindak pidana perkosaan atau persetubuhan terhadap anak yang melibatkan tiga tersangka ini penyidik kepolisian menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," kata Astawa.

Sebelumnya, Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial ACT (16).

Korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh Piche Kota dan dua orang lainnya yakni Roni Mali dan RAS. Laporan tersebut diterima Polres Belu pada Selasa (13/1) dengan laporan polisi nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.

Kapolres Belu, AKBP. I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan sebelumnya menyampaikan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (11/1) sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban dan ketiga terlapor berpesta minuman keras di sebuah kamar hotel. Saat korban diduga dalam kondisi tidak sadar, para pelaku disebut melakukan pemerkosaan tersebut.

(ely/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |