Alasan Komisi III DPR Sepakat Usulan Kementerian HAM soal SKCK Dihapus

3 days ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku sepakat dengan usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ia menilai SKCK justru kerap menyulitkan masyarakat ketika menjadi persyaratan, termasuk saat melamar kerja.

Menurut Habiburokhman, warga harus menyiapkan banyak ongkos saat mengurus SKCK, dari biaya administrasi dan pengeluaran lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saya pribadi [setuju], tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah [ada] SKCK," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).

"Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar. Satu, ongkos ke kepolisiannya, ngantrenya," ucap dia.

Politisi Gerindra itu pun mengaku sudah beberapa kali membahas urgensi SKCK dalam rapat bersama Polri di Komisi III. Ia kerap mempertanyakan esensi dan signifikansi surat yang dirilis Polri tersebut.

Pasalnya, SKCK tidak menjamin pemiliknya bersih dari masalah. Ia juga merasa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SKCK tidak signifikan, sehingga hanya merepotkan polisi maupun warga.

"Saya kan sering mempertanyakan kan ya. SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seingat saya tuh enggak signifikan. Sudah buat apa juga. Capek-capek polisi ngurus SKCK," ujarnya.

"Untuk semua, kan tinggal berlaku saja ini. Kalau ketentuan orang enggak pernah dipidana dalam Pemilu segala macam, kan orang sudah tahu semua yang pernah dipidana," ujarnya.

Pendapat DPR itu muncul setelah Kementerian HAM mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo supaya SKCK dihapus.

Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo mengatakan salah satu tujuan usulan itu demi mempermudah mantan narapidana mendapat pekerjaan saat kembali ke masyarakat.

Nicholay mengungkapkan Kementerian HAM juga telah berkirim surat ke Kapolri yang ditandatangani langsung Menteri HAM Natalius Pigai.

"Kita meminta kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kepolisian RI untuk meninjau kembali bahkan mungkin menghapuskan SKCK," ujar Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Nicholay Aprilindo di kantornya, Jakarta, Jumat (21/3).

Usulan ini diperoleh setelah Kementerian HAM mengunjungi sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan mendapat keluhan dari para narapidana.

Ada salah seorang narapidana yang melakukan kejahatan berulang karena saat bebas dari penjara tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonominya. Narapidana tersebut mengaku sulit mendapat kerja lantaran ada syarat SKCK yang diminta oleh perusahaan-perusahaan.

Nicholay menegaskan usulan tersebut tak khusus untuk mantan narapidana saja, tapi juga untuk seluruh masyarakat.

(frl/sfr)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |