Jakarta, CNN Indonesia --
Tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim Merauke Yasinta Moiwend atau Mama Sinta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan itu diajukan langsung oleh Mama Sinta pada Jumat (5/6) hari ini dan diterima oleh Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati.
Dalam keterangan resmi, Sri menjelaskan permohonan perlindungan diajukan oleh Mama Sinta terkait laporan yang ia layangkan Polda Metro Jaya atas beredarnya film dokumenter 'Pesta Babi' yang dinilai berdampak terhadap keselamatan dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri mengatakan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan Mama Sinta akan ditelaah secara menyeluruh. Mulai dari peristiwa pidana yang dilaporkan hingga kebutuhan perlindungan yang mungkin timbul akibat keterlibatan pemohon dalam proses hukum.
"Tugas kami adalah melakukan asesmen secara objektif untuk melihat kebutuhan pelindungan yang diperlukan, baik berupa perlindungan fisik, bantuan psikologis, pendampingan prosedural, maupun layanan lain yang menjadi kewenangan LPSK," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menyebut LPSK akan mulai melakukan asesmen awal dan meminta keterangan Mama Sinta serta mendalami kebutuhan perlindungan yang diajukan. Hal itu, kata dia, merupakan tahapan sebelum LPSK mengambil keputusan atas suatu permohonan perlindungan.
Lebih lanjut, Sri mengatakan penelaahan dari LPSK bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai kebutuhan perlindungan yang diajukan pemohon.
Hasil asesmen dan penelaahan akan menjadi bahan pertimbangan LPSK dalam menentukan layanan perlindungan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengatakan sesuai UU Perlindungan Saksi dan Korban, pelindungan diberikan berdasarkan penelaahan atas sifat pentingnya keterangan, analisis tingkat ancaman atau situasi khusus yang dialami, hasil analisis tim medis dan psikologis serta rekam jejak tindak pidana.
Sebelumnya, Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta melaporkan Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW terkait film 'Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita' ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Mama Sinta mengaku sakit hati dengan pemutaran film tersebut yang menampilkan dirinya. Dia mengatakan tak ada izin yang diminta kepadanya dari pihak film tersebut.
"Mereka putar film Pesta Babi itu di mana-mana, saya sakit hati, saya kecewa sekali. Tanpa izin dari saya, tanpa pembicaraan. Itu penjahat itu mereka," terang Mama Sinta.
"Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Tanpa izin dari saya. Maka itu saya datang ke Jakarta. Jadi, itu saja yang saya sampaikan," lanjutnya.
Sementara itu, Dhandhy Laksono selaku pihak penggarap film sempat menyampaikan dalam postingan Instagram pribadinya mengenai munculnya penolak dari pihak Mama Sinta.
Dhandy menyebut sama sekali tak mengetahui yang terjadi kepada Mama Sinta hingga mempermasalahkan film yang telah dibuatnya.
(tfq/wis)
Add
as a preferred source on Google

6 hours ago
21
















































