Bandung, CNN Indonesia --
Youtuber M Adimas Firdaus Putra Nashihan atau Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara kasus ujaran kebencian terkait suku Sunda.
Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (13/4).
Dalam amar tuntutannya jaksa menilai jika Resbob melanggar Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa menerapkan Pasal 243, yang mana dalam KUHP lama,ancaman penjara 4 tahun. Namun dalam KUHP baru, Pasal 243 ancaman pidananya 2,5 tahun.
"Itu kita [kenakan] Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU Sukanda usai persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa mengatakan, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan.
Kata dia, ada dua fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Pertama, terdakwa disebut telah menghapus konten yang memuat ujaran kebencian sebelum adanya laporan polisi.
Berdasarkan fakta persidangan, ucapnya, konten tersebut telah dihapus pada 9 Desember, sementara laporan baru dibuat pada 11 Desember oleh aliansi Sunda Ngahiji dan Viking.
Kedua, kliennya itu telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.
"Dua hal itu tidak dipertimbangkan. Sehingga saya pikir apa yang dituntut oleh jaksa itu tidak berpijak pada fakta persidangan," katanya.
Selain itu, dia menyoroti tidak adanya uraian mengenai unsur terjadinya kekerasan terhadap orang maupun barang dalam dakwaan jaksa.
Padahal, menurutnya, unsur tersebut menjadi bagian penting dalam ketentuan hukum terkait ujaran kebencian.
Ia menyebut, selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan terjadinya kekerasan fisik.
Kegaduhan yang muncul, lanjutnya, hanya terjadi di ruang digital, seperti pesan langsung (direct message) dan tidak pernah berujung pada aksi nyata.
"Tidak pernah dikonfirmasi apakah telah terjadi kekerasan terhadap orang dan barang," ucapnya.
Resbob sebelumnya dipolisikan sejumlah pihak di Polda Jabar karena pernyataan provokatif terkait suporter tim bola Persib Bandung dan masyarakat Sunda. Setelah pencarian di empat provinsi Pulau Jawa, Resbob akhirnya diamankan petugas di Semarang, Jawa Tengah.
(csr/isn)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
11

















































