Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Dana Otsus Daerah

6 hours ago 10

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah siap memperkuat pengawasan serta mengoptimalkan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di sejumlah daerah.

Hal itu disampaikan Tito usai mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas pelaksanaan Otsus Papua, Otsus Aceh, serta Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Rapat tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4).

Tito menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diundang untuk memaparkan perkembangan pembangunan di daerah penerima Dana Otsus. Fokus pembahasan mencakup penyaluran dan pengelolaan Dana Otsus di Papua dan Aceh, serta Dana Keistimewaan di DIY.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sampaikan juga situasi bagaimana kekhususan daerah-daerah itu secara undang-undang, apa yang sudah dibuat, kelembagaan, kemudian juga regulasi, kemudian capaian pembangunan dari data-data makro yang ada, dan apa yang kita kerjakan untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut," katanya.

Menurut Tito, salah satu kesimpulan utama rapat adalah permintaan Komisi II DPR RI agar pemerintah, khususnya Kemendagri, memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap daerah-daerah penerima dana khusus. Langkah itu dinilai penting agar pembangunan berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

Kedua, Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk mengoptimalkan fungsi Badan Percepatan Pembangunan di Papua guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

Ketiga, pemerintah memberikan dukungan terhadap keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Menurutnya, terdapat usulan agar skema tersebut dapat diperpanjang, sebagaimana yang berlaku di Papua, dengan besaran yang juga dipertimbangkan untuk ditingkatkan.

Pembahasan ini, kata Tito, perlu dilakukan secepatnya mengingat masa berlaku skema saat ini akan segera berakhir.

"Mendukung mengenai masalah anggaran Otonomi Khusus di Aceh, yang 20 tahun. Mulai tahun 2008, [selama] 15 tahun adalah dua persen dari DAU (Dana Alokasi Umum) nasional. Kemudian lima tahun berikutnya, 2003-2027, itu satu persen dana dari DAU nasional. Itu dapat diperpanjang seperti halnya Papua," jelasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut sangat bergantung pada kemampuan keuangan negara. Selain itu, kondisi geopolitik global yang tidak menentu turut menjadi pertimbangan.

Di sisi lain, Aceh juga menghadapi tantangan akibat bencana alam yang masih terjadi, seperti banjir dan longsor di sejumlah wilayah. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi dukungan anggaran untuk percepatan pemulihan dan pembangunan.

"Sekali lagi, ini semua tergantung dari kesepakatan pemerintah dengan DPR nantinya. Apakah revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh dilakukan, dan kemudian semua sangat tergantung dari kapasitas keuangan negara," pungkasnya.

(ory/ory)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |