CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 06:48 WIB
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan objek praperadilan diperluas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan kemarin. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej mengatakan objek praperadilan diperluas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan kemarin.
Ia mengatakan perluasan objek praperadilan itu merupakan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan upaya mengontrol kewenangan yang ada pada aparat penegak hukum.
Eddy mencontohkan ketika seseorang melapor ke polisi, namun laporan tersebut didiamkan atau tidak digubris, bisa dimajukan ke praperadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Objek praperadilan itu adalah undue delay. Kita lapor nih ke polisi, gak digubris-gubris sama polisi. Nah ini sekarang bisa praperadilan. Jadi kita lapor, perkaranya didiamin, praperadilan bisa," kata Eddy dalam tayangan CNNIndonesia TV, Selasa (18/11) malam.
Penyitaan oleh aparat penegak hukum yang tidak terkait dengan tindak pidana juga menjadi objek praperadilan.
"Polisi nyita nih. Ternyata yang dia sita, tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Barang yang dia ambil disita nih, gak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu bisa dipraperadilan," kata Eddy.
Selain itu, penangguhan penahanan juga menjadi objek praperadilan dalam KUHAP baru.
"Seharusnya orang itu ditahan, lalu kemudian ternyata ditangguhkan. Itu pun bisa dimintakan praperadilan. Jadi objek praperadilan itu luas," katanya.
Eddy menjelaskan KUHAP baru juga mengatur di dalam ruang pemeriksaan, seorang tersangka atau saksi saat diperiksa harus dilengkapi dengan CCTV.
"Sehingga ya pasti itu memberikan sesuatu yang tidak bisa sembarangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan," katanya.
Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP pada Selasa.
Rapat pengambilan keputusan tingkat dua itu dilakukan setelah RKUHAP sebelumnya telah disetujui delapan fraksi di Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR pada Kamis (13/11).
(fra/yoa/fra)

5 hours ago
5













































