Uji Publik RUU Pidana Mati: Tembak Mati, Injeksi atau Kursi Listrik

4 hours ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 08 Okt 2025 18:53 WIB

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, seperti injeksi atau kursi listrik. Istockphoto/AVNphotolab

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej menyampaikan usulan pertimbangan pilihan dalam pelaksanaan pidana mati selain tembak mati, misalnya melalui eksekusi dengan injeksi atau memakai kursi listrik.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej saat memberikan sambutan pada kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Rabu (8/10), sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Kementerian Hukum.

"Mungkin secara ilmiah bisa dipertimbangkan yang mendatangkan kematian paling cepat itu apakah dengan kursi listrik atau dengan tembak mati atau dengan injeksi, kemarin sempat tercetus kenapa tidak dikasih pilihan, ini yang bisa kita diskusikan," kata Eddy Hiariej.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia memastikan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati untuk menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 mengakomodasi jaminan pelindungan bagi terpidana mati berdasarkan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Eddy Hiariej menyampaikan RUU tersebut masuk dalam prioritas tahun 2025 melalui Keputusan DPR RI Nomor: 23/DPR RI/I/2025-2026 tentang Perubahan Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan perubahan Kedua Prolegnas Prioritas Tahun 2025.

"Pada tanggal 23 September 2025 melalui keputusan DPR RI RUU pelaksanaan pidana mati ini masuk dalam prioritas tahun 2025, artinya hari ini setelah kita membahas dan mendapatkan paraf dari kementerian/lembaga akan kita ajukan ke Presiden bersama dengan Undang-undang Penyesuaian Pidana," tuturnya.

Eddy Hiariej menjelaskan beberapa perbandingan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 dengan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati seperti kebaruan mengenai hak, kewajiban dan persyaratan terpidana mati.

"Untuk hak narapidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan bebas dari penggunaan alat pengekangan yang berlebihan, mendapatkan fasilitas hunian yang layak, menjalin komunikasi dengan keluarga dan/atau kerabat pasca penetapan pelaksanaan pidana mati ditetapkan, mengajukan tempat pelaksanaan pidana mati dan/atau mengajukan permintaan lokasi dan tata cara penguburan," jelas dia.

Sementara itu, untuk syarat pelaksanaan pidana mati yaitu selama masa percobaan terpidana mati tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki atau telah memasuki masa tunggu.

"Selain itu, syarat pelaksanaan pidana mati yaitu telah mengajukan grasi dan grasinya ditolak dan berada dalam kondisi sehat," ucap Eddy Hiariej.

(ryn/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |