TNI Janji Atur Ketat Penempatan Prajurit di Kementerian-Lembaga

6 hours ago 5

CNN Indonesia

Minggu, 16 Mar 2025 19:50 WIB

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto jamin mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L dalam RUU TNI akan diatur dengan ketat. Ilustrasi. Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto jamin mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di K/L dalam RUU TNI akan diatur dengan ketat. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan mekanisme dan kriteria penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) dalam RUU TNI akan diatur dengan ketat.

Dia menjelaskan penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.

"Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan," kata Hariyanto dilansir Antara, Minggu (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut rumusan perubahan dalam RUU TNI menyangkut perpanjangan batas usia pensiun prajurit juga berdasarkan alasan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia.

Menurut Hariyanto, aturan mengenai batas usia pensiun dilihat dari harapan hidup orang Indonesia yang semakin panjang dan produktif sehingga masih dapat berkontribusi bagi negara. Hal ini juga untuk menjaga keseimbangan regenerasi dalam tubuh TNI.

"Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi, tanpa menghambat regenerasi kepemimpinan di TNI," ujarnya.

Dia menuturkan RUU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif tanpa tumpang tindih dengan institusi lain dalam menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.

Untuk itu, dia menyebut RUU TNI menjadi langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara dan meningkatkan profesionalisme prajurit.

"Revisi UU TNI adalah kebutuhan strategis agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta adaptif terhadap tantangan zaman," ucap Hariyanto.

Dia pun menegaskan bahwa revisi UU TNI menjunjung tinggi supremasi sipil, sebagaimana pernyataan yang disampaikan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat rapat bersama Komisi I DPR, Jakarta, Kamis (13/3).

TNI berkomitmen menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil, serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokok.

Hariyanto mengatakan masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh berita yang sarat kebencian dan fitnah terkait pembahasan RUU TNI.

"TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan tidak mudah diadu domba. Stabilitas nasional harus tetap kita jaga bersama," kata dia.

(antara/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |