TNI AL Amankan Kapal Tak Berdokumen Bawa Kayu dan Narkoba di Karimun

3 hours ago 10

CNN Indonesia

Minggu, 28 Des 2025 22:20 WIB

TNI AL amankan KM Dolphin GT 22 di perairan Karimun, menemukan kayu ilegal dan narkoba. Tiga terduga akan diproses hukum. TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. (Foto: ANTARA/HO-Lanal Karimun)

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI AL mengamankan kapal bermuatan kayu tanpa dokumen lengkap dan narkoba di perairan Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Kapal dengan nama lambung KM Dolphin GT 22 itu diamankan oleh Tim Satgas Intermal Koarmada I bersama Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun dalam operasi pengamanan libur Natal dan Tahun Baru pada Jumat (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penindakan dilaksanakan di perairan depan PT Timah Kabupaten Karimun, kapal tersebut dihentikan saat berlayar dari Tanjung Batu menuju Tanjung Balai Karimun," tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun, melansir Antara, Minggu (28/12).

Kapal yang dinahkodai oleh Agustiono itu membawa empat orang anak buah kapal (ABK) diketahui milik Samsul Hadi.

Setelah diamankan, kapal kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun menggunakan Patkamla Dolphin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan kapal KM Dolphin berbendera Indonesia, di antaranya ketidaksesuaian dokumencrew list, khususnya KKM kapal yang tidak sesuai dengan data pengawak di atas kapal.

KM Dolphin beserta awaknya melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 117 ayat (2) juncto Pasal 302 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda maksimal Rp400 juta, tulis siaran pers Lanal Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus rokok berbentuk kaleng kotak yang berisi satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap bong, serta dua kemasan plastik diduga bekas pakai.

Atas temuan tersebut, tiga orang terduga akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut, menegakkan hukum serta memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur strategis Kepri," lanjut keterangan tersebut.

(dmi/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |