Tito Bedakan Sertifikat untuk Kepala Daerah yang Baru Ikut Retret

2 weeks ago 18

CNN Indonesia

Senin, 24 Feb 2025 17:14 WIB

Mendagri Tito Karnavian memastikan kepala daerah peserta retret dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda lulus. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kepala daerah peserta retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda kelulusan. (Arsip Puspen Kemendagri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan kepala daerah peserta retret di Akmil Magelang, Jawa Tengah dengan tingkat kehadiran di bawah 90 persen tetap mendapat sertifikat, namun tanpa tanda kelulusan.

Tito menjelaskan mereka yang memiliki tingkat kehadiran 90 persen akan memperoleh sertifikat 'lulus' retret kepala daerah. Sementara peserta dengan persentase kehadiran di bawah itu cuma mendapat sertifikat tanda 'telah mengikuti'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita akan bedakan nanti sertifikatnya. Yang (hadir) 90 persen sertifikatnya 'lulus'. Yang datangnya ke tengah-tengah kita berikan sertifikat 'telah mengikuti'," kata Tito di Kompleks Akmil, Minggu (23/2) malam.

"(Sertifikat) telah mengikuti saja, enggak ada kata-kata lulusnya. Sebagai apresiasi saja," sambungnya.

Kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 lalu tak sepenuhnya hadir dalam acara retreat kepala daerah sejak 21 Februari kemarin. Sebagian datang terlambat, termasuk sejumlah bupati, wali kota, dan gubernur dari PDIP.

Sebanyak 17 dari mereka baru datang pada Minggu (23/2) malam.

Sehari berselang, 19 orang lagi menyusul ke Akmil. Termasuk Gubernur Jakarta Pramono Anung, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, dan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu.

Masinton sendiri nampak tak ambil pusing dengan tata tertib retreat akmil soal kehadiran minimal 90 persen dan sertifikat tanda lulus itu.

"Ini kan bukan sekolah," katanya santai, di Kompleks Akmil, Senin (24/2).

Masinton juga tak masalah apabila dirinya nanti hanya menerima sertifikat dengan tanda 'telah mengikuti' saja.

"Ya, cukup itu aja menurut saya. Karena urusan mengurus masyarakat ini kan bukan dilihat dari kelulusan. Ya, kalau syarat kelulusan itu kan secara formal sudah ada di KPU itu. Syarat-syarat formal pendaftarannya," ujarnya.

(fra/kum)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |