TANGERANG - Pemilik Yayasan Widya Anindya yang menaungi Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya dilaporkan Tim Pengacara Eulogia Law Firm selaku Kuasa Hukum Anton Martus Cendana ke Polres Metro Tangerang Kota. Pasalnya pemilik yayasan, Puri Swastika Gusti Krisna Dewi, diketahui telah menempati tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Ks Tubun No.11 Kelurahan Pasarbaru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang tanpa izin untuk kegiatan Yayasan tersebut.
Dr. Giordio Alexander, SH., LLM dan Zevanius Fransisco, SH., MH serta Andreas Yasin Putra.SH Tim Eulogia Law Firm yang berkantor di Ruko Banjar Wijaya, Jl Blok B2 No.14, Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang. Pihaknya telah melakukan somasi sebanyak dua kali namun tidak direspon, somasi pertama dilayangkan pada 26 Februari 2025 dan 5 Maret 2025, atas dasar itulah pemilik Yayasan Widya Anindya akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
"Hari ini kami dari Eulogia Law Firm melaporkan Puri Swastika Gusti Krisna Dewi sebagai Pemilik Yayasan Widya Anindya yang telah menempati tanah dan bangunan klien kami tanpa izin., " ungkap Zevanius dan Giordio kepada wartawan usai membuat laporan di Polres Metro Tangerang Kota." Sabtu (15/3/2025).
Zevanius Fransisco., SH., MH mengatakan, 50% kepemilikan lahan dan bangunan SHM No. 284, 87 dan 439, yang dipakai Universitas Utpadaka Swastika dan SMK Bhakti Anindya merupakan milik klien kami. Berdasarkan kesepakatan, Yayasan Widya Anindya seharusnya membayar uang sewa sebesar Rp.175 Juta ( Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ) per bulan atau setara dengan Rp.2.1 Miliar ( Dua Miliar Seratus Juta Rupiah ) per tahun.
Kata Zevanius, klienya selaku pemilik tanah dan bangunan telah dirugikan oleh Yayasan Widya Anindya, sebab klien kami tidak lagi menerima pembayaran uang sewa atas lahan yang digunakan sejak Januari 2022, bahkan klien kami selaku pemilik tanah dan bangunan pernah mendapatkan perlakuan yang kurang pantas dalam bentuk pengusiran yang dilakukan oleh pihak keamanan Universitas Utpadaka Swastika. "terangnya.
Merujuk pada pasal 167 KUHP kata Zevanius, bahwa tindakan Yayasan Widya Anindya yang terus menggunakan lahan dan bangunan tanpa izin yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, terutama mengenai memasuki atau tetap berada di pekarangan orang lain tanpa izin.
Kami berharap pihak yayasan Widya Anindya
menghormati hukum yang berlaku dan segera menyelesaikan permasalahan yang ada, tentunya langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas pendidikan, melainkan untuk menegakkan hak hukum kepemilikan atas tanah dan bangunan yang sah, " tegasnya.
Hal senada disampaikan Dr.Giordio Alexander., SH., LLM, bahwa pihak Yayasan Widya Anindya belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan somasi yang dilayangkan tidak digubris.
"Hari ini, 15 Maret 2025 kami resmi menempuh jalur hukum lebih lanjut guna memastikan hak klien kami terpenuhi." tegas Giordio.
Andreas Yasin Putra., SH meminta agar Yayasan Widya Anindya segera menunjukkan itikad baik dengan memenuhi kewajibanya, sejak Januari 2022 sampai Laporan polisi di lakukan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam menyelesaikan perselisihan ini." Pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Yayasan Widya Anindya terkait somasi dan perkara nya yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota.
(Spyn)