Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang ustaz asal Tangerang, Muhammad Abdul Mugni (23) menjadi tersangka pembunuhan terhadap temannya Abdul Aziz (19) di Kampung Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, Sabtu (27/12).
Kapolresta Tangerang, Kombes Indra Waspada mengatakan tersangka nekat menghabisi nyawa korban karena tidak terima ditagih utang sebesar Rp1,4 juta. Uang pinjaman itu digunakan Abdul Mugni untuk bermain judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban menagih dan sempat mengancam akan melaporkannya ke polisi jika pelaku tidak membayar hutangnya tersebut. Karena merasa terancam, pelaku akhirnya berencana untuk membunuh korban," kata Indra, Jumat (2/1).
Indra menyebut peristiwa berawal saat Mugni meminta Aziz untuk mengantarkannya ke rumah kakaknya untuk mengambil uang pembayaran utang.
Sesampainya di Jalan Kampung Jantungeun, pelaku meminta korban berhenti dengan dalih hendak buang air kecil. Namun, seketika Mugni menikam Aziz dari belakang menggunakan pisau hingga korban meregang nyawa.
"Setelah membunuh dan meninggalkan korban di semak-semak, pelaku langsung kabur dengan membawa sepeda motor korban, uang tunai dan dua unit handphone," ujarnya.
Untuk menghilangkan barang bukti, kata Indra, pelaku membuang motor rampasan ke Danau Pemda Tigaraksa pada malam itu juga. Sedangkan uang hasil kejahatan sebesar Rp3.000.000, digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di Serang dan kembali bermain judi online.
Polisi sempat terkecoh jejak Abdul Mugni yang sempat terdeteksi sedang berada di daerah Serang dan Lebak, Banten.
Hingga akhirnya tersangka dapat dibekuk di kediamannya di Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe pada Senin (29/12) malam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pembunuhan dan pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Keluarga Abdul Aziz (19), korban pembunuhan meminta agar Abdul Mugni dihukum seberat-beratnya.
"Harapan saya ke depannya, saya memohon kepada seluruh penegak hukum agar pelaku pembunuhan keponakan saya dijerat dengan hukuman seberat-beratnya," ujar paman korban, Deden Setiawan.
Menurutnya, perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi sebab motif pembunuhan itu dilatarbelakangi karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta yang digunakan pelaku untuk bermain judi online.
"Kalau boleh saya memohon sekarang disaksikan rekan-rekan media, keponakan saya mati, dia (pelaku) juga harus mati," jelasnya.
(fra/dod/fra)

3 hours ago
5
















































