Sidang Praperadilan, Rudy Tanoesoedibjo Minta Status Tersangka Gugur

2 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tindakan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah.

Pengacara Rudy, Yosua Hasudungan Wilbur, mengatakan KPK telah sewenang-wenang dan melawan prosedur dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai calon tersangka," ujar Yosua dalam persidangan perkara nomor: 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yosua bilang Rudy tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan tetapi langsung ditetapkan KPK sebagai tersangka.

"Pemohon tidak pernah diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan," imbuhnya.

Pengacara Rudy lainnya, Edy Sunari, menambahkan penetapan tersangka dilakukan KPK tanpa keterbukaan. KPK dia sebut juga tidak menyampaikan surat penetapan tersangka kepada Rudy.

"Apakah dibenarkan secara hukum termohon dapat menetapkan tersangka hanya melalui Surat Perintah Penyidikan tanpa adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka," kata Edy.

Dalam petitumnya, Rudy meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya. Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan perbuatan KPK sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum.

Rudy meminta hakim tunggal menyatakan perbuatan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kakak kandung dari Pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu meminta hakim tunggal menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 05 Agustus 2025 yang memutuskan dirinya sebagai tersangka adalah tidak sah, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan dinyatakan batal.

Hakim tunggal diminta untuk memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras, serta menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan KPK.

"Memulihkan segala hak hukum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon," dilansir dari petitum permohonan.

"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," sambungnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan total tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka.

KPK mengungkapkan kasus ini mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp200 miliar lebih.

Dalam prosesnya, KPK juga sudah melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT).

Surat larangan atau cegah ke luar negeri tersebut dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025, berlaku untuk enam bulan ke depan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut ialah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (sebelumnya merupakan Dirjen Pemberdayaan Sosial & Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos). Kemudian Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.

Selanjutnya Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker dan Direktur Operasional PT Dosni Roha Logistik tahun 2021-2024 Herry Tho.

Nama-nama tersebut sebelumnya sempat dipanggil penyidik KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan kawan-kawan.

KPK akan menyampaikan detail konstruksi lengkap lewat konferensi pers yang dilakukan bersamaan dengan penahanan tersangka.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |