Sidang Etik, AKBP Fajar Kemungkinan Dipecat Tidak Hormat

4 hours ago 2

CNN Indonesia

Senin, 17 Mar 2025 10:47 WIB

Kompolnas mengatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik hari ini. Kompolnas mengatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik hari ini. CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (17/3) hari ini.

Fajar menjalani sidang KKEP buntut terjerat kasus dugaan pelecehan anak seksual di bawah umur hingga penyalahgunaan narkoba.

"Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, bahkan kemarin Karo Wabprof (Div Propam Polri) juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya, ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat," kata Anam kepada wartawan, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anam bakal turut hadir dalam sidang KKEP Fajar untuk memastikan pelaksanaannya sesuai prosedur.

Anam menuturkan yang paling penting dalam sidang KKEP ini adalah bagaimana konstruksi peristiwa pidana yang dilakukan Fajar dapat dijelaskan.

"Karena ini penting dalam konteks bagaimana membuat terangnya peristiwa ini," ucap dia.

Anam menyebut penjelasan Polri terkait konstruksi kasus Fajar tersebut sudah cukup rinci. Namun, ia berharap, dalam sidang KKEP ini akan lebih diperdalam, termasuk soal keterlibatan pihak lain.

"Nah ini, uraian-uraian itu penting lah, nanti kita akan lihat apakah misalnya yang belum terungkap ya, apakah misalkan ada soal monetize misalnya kalau ini videonya di-upload dan sebagainya," tutur Anam.

"Makanya anatomi peristiwanya sangat penting. Kemarin sudah diungkap, sekian orang, sekian orang, bahkan ada inisial yang sudah dibeberkan misalnya F oleh polisi. Nah apakah ini kelompok yang berkomplot? Atau ini bagian dari jaringan internasional? Atau ini jaringan di level lokal sana?" imbuhnya.

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan narkoba.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang, terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.

Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |