Saksi Sebut Fee Percepatan Haji Tidak Mengalir ke Yaqut

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, Rizky Fisa Abadi, mengungkapkan pihak-pihak yang diduga turut menerima fee percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.

Berdasarkan pengakuan Rizky, tak ada nama mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas dalam daftar penerima.

Pengakuan itu disampaikan Rizky saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizky mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari mantan honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, setelah pelaksanaan operasional haji.

"Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari saudara Ridwan, setelah pelaksanaan operasional haji," kata Rizky di muka persidangan, Kamis (17/9).

Ia yang saat ini merupakan pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian Agama ini menyebut total uang yang berada dalam penguasaan Ridwan saat itu sekitar US$905.000.

Menurutnya, uang tersebut kemudian dibuat plotting atau rancangan pembagiannya. Dari jumlah tersebut, sekitar US$181.000 dibagikan kepada masing-masing pihak yakni dirinya, Ridwan, dan Analis kebijakan ahli muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Abdul Muhyi.

"Duit 905 (dolar Amerika Serikat) itu bergeraknya hanya kepada tiga orang?" tanya jaksa.

"Betul pak," jawab Rizky.

Jaksa lantas mengonfirmasi apakah uang tersebut sudah mengalir kepada Yaqut atau belum.

"Tidak ada geser ke Gus Yaqut?" lanjut jaksa.

"Tidak ada pak," aku Rizky.

"Kita pastikan dulu, berdasarkan keterangan saudara bahwa tidak ada uang yang bergerak ke arah Gus Yaqut?" tanya jaksa memastikan.

"Betul pak, enggak ada," jawab Rizky.

Dalam keterangannya, Rizky juga menjelaskan ada sisa uang sekitar US$362.000.

Uang itu semula diplot untuk pimpinan. Namun, uang tersebut tidak pernah didistribusikan karena Rizky mengaku mendapat arahan dari atasannya untuk menyimpannya terlebih dahulu.

"Dari 905 (dolar Amerika Serikat) itu, kami ingin menanyakan pengetahuan saudara, dibaginya ke siapa saja, besarnya berapa saja, dan bagaimana eksekusinya?" tanya jaksa.

Rizky menjelaskan sebagian uang telah dibagikan, sedangkan sekitar 3.000 dari satuan 5.000 dolar Amerika Serikat yang menjadi bagian perhitungan tersebut diplot untuk pimpinan.

Namun, setelah melaporkan hal itu kepada atasannya, Rizky mengaku mendapat arahan agar uang tersebut disimpan saja.

"Disimpan saja dulu Mas," kata Rizky menirukan arahan atasannya.

Dari dua kali arahan yang diminta kepada atasannya, uang US$362.000 tidak sempat berpindah kepada pihak lain.

"Belum sempat bergeser?" tanya jaksa memastikan.

"Belum pak," jawab Rizky.

Selain Rizky, jaksa KPK juga menghadirkan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode 2023-2024, M Agus Syafii dalam persidangan hari ini.

Ada empat Terdakwa yang diproses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar)- berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Kasus ini diduga juga memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK.

(ryn/dal)

Read Entire Article
Kasus | | | |