Roy Suryo Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 M di Kasus Jokowi

5 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia dijerat pasal berlapis setelah didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik.

Ancaman pidana terberat tersebut tercantum dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/9), jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dakwaan pencemaran nama baik tersebut, Roy Suryo terancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

Namun, ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga apabila perbuatan dilakukan dengan sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) KUHP.

Jaksa juga mendakwa Roy melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Penyesuaian Pidana. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengubah, menambah, atau memindahkan dokumen elektronik milik orang lain maupun publik.

Jika terbukti melanggar pasal tersebut, Roy terancam penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.

Meski begitu, Roy Suryo menolak tawaran untuk menyelesaikan perkara tudingan ijazah palsu Jokowi lewat jalur restorative justice. Ia secara tegas menyatakan tidak akan melakukan RJ dan tidak mengakui dakwaan yang telah disampaikan oleh jaksa.

"Kami tidak akan melakukan RJ dan tidak akan mengakui perbuatannya," ucap Roy dalam persidangan.

"Akan mengajukan perlawanan?" tanya hakim.

"Ya yang mulia," ujar Roy.

Hakim kemudian menyatakan sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis (24/9) pekan depan.

Roy Suryo didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menyebut ijazah kuliah dari UGM miliknya palsu.

Selain itu, Roy juga disebut sengaja menyebarkan tuduhan yang tidak dapat ia buktikan secara luas melalui teknologi informasi.

"Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal itu diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan itu bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di PN Jakarta Timur.

(van/isn)

Read Entire Article
Kasus | | | |