RUU TNI Tambah Operasi Militer Selain Perang: Siber hingga Narkoba

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) TNI yang sedang dibahas mengatur penambahan jumlah Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat dilakukan TNI.

TB menyebut dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) salah satunya terkait penambahan jenis OMSP bagi TNI dari sebelumnya hanya 14 menjadi 17 jenis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembahas yang lebih fokus itu tadi adalah Operasi Militer Selain Perang. Jadi dari 14 jenis berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya dan kemudian disepakati 17 itu dengan narasi-narasi yang diubah," ujarnya kepada wartawan di lokasi.

TB tidak menjelaskan secara rinci apa saja penambahan yang tertuang dalam Revisi UU tersebut. Hanya saja, kata dia, dua diantaranya berkaitan dengan operasi Siber dan Narkoba

"Satu yang jenis yang kelima belas itu adalah TNI punya kewajiban untuk membantu dalam urusan pertahanan siber, khususnya siber yang ada di pemerintah. Kemudian kedua mengatasi masalah narkoba," jelasnya.

Lebih lanjut, TB mengatakan apabila penambahan jenis operasi itu disetujui akan diterbitkan Perpres terkait yang mengatur pelaksanaan operasi tersebut agar tidak tumpang tindih kewenangan.

"Saya kira nanti akan diatur dengan Perpres, di mana perbantuannya yang dilakukan oleh TNI, perbantuan kepada pemerintah. Kemudian di mana ranah hukumnya dan lain sebagainya. Tapi yang jelas TNI tidak ikut dalam penegakan hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya Komisi I DPR bersama pemerintah kembali menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) terkait revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, pada Sabtu (15/3) hari ini.

TB menyebut rapat yang telah dilakukan sejak Jumat (14/3) kemarin, sudah membahas 40 persen dari total 92 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rencananya, kata dia, pembahasan akan diselesaikan pada rapat hari ini.

"Semalam kita baru bisa menyelesaikan sekitar 40 persen dari jumlah DIM. Saya tidak hafal persin kira-kira seperti itu. Itu yang kita selesaikan dari 92 DIM," jelasnya.

Ia mengatakan salah satu poin revisi yang telah dibahas kemarin berkaitan dengan usia masa pensiun bagi anggota TNI mulai dari level bintara, tamtama hingga perwira.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengaku telah menugaskan Sekjen Kemenhan untuk ikut terlibat pembahasan RUU tersebut bersama DPR. Pihaknya ingin agar RUU TNI selesai sebelum masa reses DPR.

"Menteri Pertahanan menugaskan Sekjen Kemenhan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas tiga pasal yang akan dibahas, dengan harapan ini bisa selesai pada bulan Ramadan. Kita harapkan ini selesai sebelum reses para anggota DPR," kata Sjafrie di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Sjafrie mengatakan ada empat poin pokok objek perubahan RUU TNI yang telah diserahkan pemerintah kepada DPR. Pertama, penguatan dan modernisasi alutsista.

Kedua, memperjelas batasan penempatan TNI dalam tugas non militer di lembaga sipil. Ketiga, peningkatan kesejahteraan prajurit. Terakhir, mengatur batas usia pensiun TNI.

Namun, Sjafrie menegaskan revisi hanya akan menyasar tiga pasal. Masing-masing Pasal 3 soal kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di institusi sipil, dan Pasal 53 terkait masa pensiun.

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |