Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah tetap mempertahankan syarat pendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam rapat panja pembahasan DIM RUU Polri, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej awalnya membacakan usulan norma pada Pasal 21.
"....sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. warga negara Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; d. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau yang sederajat," kata Eddy.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan lalu mempertanyakan soal syarat pendidikan itu.
Ia mengatakan di masyarakat ada gagasan agar syarat dinaikkan menjadi lulusan S1.
"Pernah juga disampaikan dalam rapat kerja dengan Kapolri, bahwa ada keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini, karena sudah banyak sekali pendidikan yang bagus-bagus, levelnya itu minimal S1," kata Hinca.
Ia pun meminta penjelasan alasan syarat SMA tetap dipertahankan.
"Oleh karena itu, apakah nomor D ini atau poin D ini ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat itu? Saya mohon penjelasan saja, karena ada pikiran di masyarakat agar kita naikkan ini supaya minimal S1 gitu," ujar Hinca.
Dalam kesempatan itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho mengatakan Polri sudah mengakomodir lulusan sarjana melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
"Terkait dengan tingkat pendidikan S1 ini, ini pun sudah kita akomodir di dalam Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana. Jadi memang ada pendidikan lain. Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan bintara, pembentukan perwira. Yang satu bersumber dari SMA, yang satu lagi bersumber dari sarjana," kata dia.
Setelah penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath meminta persetujuan peserta rapat untuk mempertahankan ketentuan tersebut.
"Oke disetujui ya," kata Rano sambil mengetuk palu.
(yoa/isn)
Add
as a preferred source on Google

10 hours ago
13















































