Roy Suryo Dapat Info Jokowi Bakal Absen Sidang, Kuasa Hukum Bantah

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengaku mendapat informasi Jokowi tidak akan hadir dalam persidangan perkara tersebut.

Roy mengaku mendengar kabar Jokowi telah menandatangani dokumen yang menyatakan tidak akan hadir di persidangan.

"Sekarang ini sudah beredar nih kabar, Jokowi sudah menandatangani dokumen bahwa dia tidak akan hadir di sidang. Nanti akan hanya dibacakan sumpahnya saja," kata Roy dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, Rabu (10/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Roy tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud dan dari mana informasi itu didapatkannya.

"Adalah, kita kan juga punya telinga, punya apa apalah. Memang Jokowi itu enggak akan hadir," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan mempertanyakan dasar informasi yang disampaikan Roy.

Ia mengatakan hingga saat ini tidak ada pernyataan dari Jokowi yang menyebut akan absen dari persidangan.

"Mungkin Mas Roy menerawang jauh ke depan? Obviously only time can tell. Tapi dari pertemuan terakhir, Pak Jokowi sangat tegas menyatakan bahwa saya akan hadir di persidangan dan menunjukkan ijazahnya. Bukan membawa ya, tadi kan Mas Roy bilang membawa, Pak Jokowi hanya menunjukkan di persidangan," kata Yakup.

Yakup mengatakan dokumen ijazah Jokowi akan menjadi barang bukti yang otentik dan menjadi penentu dalam persidangan

"Ketika itu dinyatakan asli, berarti semua statement-statement yang dibuat berarti kan jelas bahwa itu adalah fitnah," ujar dia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Disampaikan Iman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap II ke kejaksaan. Kendati demikian, Iman belum bisa memastikan kapan pelimpahan tahap II akan dilakukan.

Nantinya, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, jaksa selanjutnya akan menyusun dakwaan dan dilanjutkan dengan proses persidangan.

(yoa/gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |