Jakarta, CNN Indonesia --
Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muhyiddin Ishaq mendorong Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dan Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar untuk islah.
Muhyiddin mengatakan pengurus PBNU di berbagai wilayah juga mendorong terjadinya islah.
"Oleh karena itu, teman-teman wilayah se-Indonesia ini berharap kelonggaran hati kedua belah pihak, baik Rais Aam maupun Ketua Umum, untuk bisa dilakukan islah," kata Muhyiddin di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (26/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan baik ketua umum maupun rais aam PBNU tidak bisa diberhentikan di tengah jalan kecuali lewat muktamar.
Muhyiddin khawatir muktamar tahun depan justru tidak bisa digelar jika tidak ada islah dari pihak yang berkonflik.
"Saya cuman khawatir, kalau tidak terjadi islah, jangan-jangan nanti bisa 15 tahun enggak Muktamar ini," ujarnya.
Ia berharap elite-elite PBNU berhenti memberi informasi-informasi yang menyesatkan dan membelah. Muhyiddin enggan menyebut siapa elite yang dimaksud.
"Jadi saya kira ini perlu diberikan kesadaran terhadap orang-orang yang memberikan informasi yang menyesatkan. Saya enggak sebut nama, saya kira sudah maklum," ujarnya.
Surat edaran terbaru yang beredar hari ini yang isinya menyatakan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat Ketua Umum PBNU.
Surat edaran itu merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU, 20 November lalu di Jakarta yang meminta Gus Yahya mundur dari kursi ketua umum dalam waktu tiga hari sejak diterimanya keputusan rapat harian Syuriyah.
Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan Yahya Cholil Staquf.
Surat edaran terbaru ini bercap tandatangan elektronik Wakil Rais Aam Afifuddin Muhajir dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 Wib," bunyi butir 3 dari surat edaran tersebut.
Pada butir selanjutnya dinyatakan Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU.
Kemudian Gus Yahya juga tidak punya wewenang dan hak untuk bertindak atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November pukul 00.45 WIB.
Butir selanjutnya memerintahkan agar pengurus menggelar rapat pleno untuk menindaklanjuti pergantian pengurus PBNU.
Kemudian di bagian penutup disebutkan bahwa selama kekosongan jabatan ketua umum PBNU, maka kepemimpinan PBNU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
"Dalam hal KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut, maka dapat menggunakan hak untuk mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal," demikian bagian penutup surat edaran.
Gus Yahya menyatakan surat itu tidak sah. Ia menegaskan masih berstatus sebagai Ketum PBNU.
(fra/yoa/fra)

9 hours ago
8















































