Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo-Tifa Akan Gugat Lagi Tanpa Rismon

5 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Roy Suryo bersama dengan Tifauzia Tyassuma akan kembali mengajukan permohonan uji materi kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dilakukan setelah permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tidak diterima oleh MK.

"Soal bahasa hukumnya, saya menyerahkan sepenuhnya. Karena kalau tadi dikatakan ini belum dapat diterima, ya enggak apa-apa diajukan lagi dengan mungkin nanti lebih tegas lagi," kata Roy kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Roy dan Tifa, Refly Harun mengatakan pihaknya kali ini akan mengajukan permohonan dengan dua prinsipal saja, Roy Suryo dan Tifa. Dikarenakan Rismon yang sudah mengajukan restorative justice terkait dengan hal ini.

"Sejak Rismon mengajukan restorative justice dan kemudian ke Solo, ya, dengan pengawalan ketat oleh penyidik gitu, kita sudah memutuskan tidak lagi menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Rismon. Dan kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal, itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya. Membentuk wadah baru namanya Troya, Tifa-Roy's Advocates," kata Refly.

"Jadi kalau kita mau mengajukan lagi, ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja," sambungnya.

Sebelumnya, permohonan uji materi tersebut tercatat dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan. Mereka menggugat sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Pasal yang diuji antara lain Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) serta Pasal 434 ayat (1) dalam KUHP baru. Selain itu, para pemohon juga menggugat Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 dalam UU ITE.

Dalam putusan yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (16/3), permohonan yang diajukan Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Sianipar tersebut dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.

Mahkamah menyimpulkan bahwa permohonan para pemohon tidak jelas atau kabur. Meski MK menyatakan berwenang untuk memeriksa perkara tersebut, namun karena permohonan dinilai tidak memenuhi kejelasan yang diperlukan, maka Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan substansi perkara.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |