Puspen TNI Respons Surat Telegram Tentara Amankan Kejati dan Kejari

19 hours ago 9

CNN Indonesia

Minggu, 11 Mei 2025 18:56 WIB

TNI mengerahkan prajurit untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia. Kerja sama ini menuai kritik dari koalisi masyarakat sipil. Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi. (Foto: Detikcom/Taufik)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang berisi penugasan kepada prajurit di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif.

"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," ujar Kristomei melalui keterangan tertulis, Minggu (11/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi di antaranya pendidikan dan pelatihan; pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; penugasan prajurit TNI di Kejaksaan; dan penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kemudian dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya; pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan; koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Kristomei menuturkan pelbagai bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Kata dia, TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga.

"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," ucap dia.

Pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan lingkungan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia tertuang dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

Dalam ST dimaksud, TNI mengerahkan 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel untuk melaksanakan pengamanan Kejati, dan 1 Regu (10 personel) untuk melaksanakan pengamanan Kejari. Pelaksanaan penugasan pada awal Mei 2025 hingga selesai.

Adapun personel TNI yang ditunjuk untuk melaksanakan pengamanan berasal dari Satuan Tempur (Satpur) dan Satuan Bantuan Tempur (Satbanpur) di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan.

Hal tersebut mendapat kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |