CNN Indonesia
Jumat, 07 Mar 2025 20:45 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dibebaskan dari tahanan pada Jumat (7/3) setelah pengadilan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penangkapannya.
Aparat menangkap Yoon terkait pemeriksaan dugaan pemberontakan dan penyalahgunaan kewenangan dengan pemberlakuan darurat militer sepihak pada awal Desember 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikutip kantor berita Yonhap pada Jumat (7/3), Yoon mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, dengan alasan bahwa dakwaan terhadapnya atas deklarasi darurat militer pada 3 Desember tidak sah.
Yoon telah menghadapi sidang pemakzulan terakhirnya pada Selasa (25/2) di Mahkamah Konstitusi sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi mengesahkan pemakzulan sang presiden.
Presiden berusia 64 tahun itu telah mendekam di balik jeruji sejak ditangkap pada Januari lalu atas tuduhan pemberontakan setelah menerapkan darurat militer sepihak pada awal Desember 2024.
Pemberontakan merupakan tuduhan kejahatan yang dapat membuat Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.
Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan ini diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret ini.
Jika MK memutuskan mengesahkan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.
(rds/bac)