Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang praperadilan terhadap tersangka kasus penghasutan gelombang demo 25-31 Agustus, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, Jumat (17/10) hari ini.
Sidang perdana tersebut rencananya akan digelar Ruang Sidang 4, PN Jaksel mulai pukul 9.00 WIB. Selain Delpedro, sidang praperadilan akan dijalani tiga tersangka lain yakni Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Delpedro meminta agar Polda Metro Jaya hadir dalam sidang itu. Dia menagih janji Menko Bidang Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Saudara Yusril harus bisa menjamin para penyidik hadir dan tidak mangkir dari sidang praperadilan saya, Muzaffar, dan Syahdan pada Jumat, 17 oktober 2025, pukul 09.00 wib di Ruang Sidang 4 PN Jakarta Selatan," kata Delpedro dalam suratnya.
"Saya telah menjalani masa tahanan selama 44 hari dan menempuh praperadilan ini untuk merebut keadilan," imbuhnya.
Delpedro meminta dirinya dihadirkan langsung dalam sidang, dan disaksikan publik. Dia ingin Yusril memastikan itu semua.
"Saya juga meminta untuk sidang tersebut dapat dihadiri dan ditonton oleh keluarga dan publik. Bisakah saudara memastikan itu semua? Semoga saudara tidak kehilangan kendali atas segala persoalan-persoalan yang seharusnya di bawah koordinasi saudara," ujarnya.
Delpedro bersama tiga orang aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat (3/10).
Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Merespons itu, Yusril memastikan Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan berikutnya. Namun, soal siapa yang datang, apakah termohon, penyidik atau bukan, tergantung kepada siapa yang diberi kuasa oleh jajaran Polda Metro Jaya selaku termohon.
"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10).
(thr/ugo)