Pramono: DKI Percepat Persiapan Sekolah Swasta Gratis Usai Putusan MK

1 day ago 9

CNN Indonesia

Selasa, 03 Jun 2025 16:31 WIB

Pramono mengaku akan mempercepat progres pelaksanaan pilot project sekolah swasta gratis seiring putusan MK soal pendidikan swasta juga tak dipungut biaya. Gubernur DKI Pramono Anung di antara warga Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan bakal mempercepat proyek contoh atau pilot project sekolah swasta gratis seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak dipungut biaya.

Ia menjelaskan Jakarta saat ini tengah dalam persiapan untuk program sekolah swasta gratis tersebut.

"Untuk swasta sebenarnya kita sedang mempersiapkan untuk beberapa SMK ataupun SD, SMP, swasta sebagai pilot project untuk gratis di sekolah swasta, tetapi dengan keputusan ini kami akan mempercepat untuk persiapan itu," kata Pramono kepada awak media di Jakarta Selatan, Selasa (3/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mei lalu, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan program sekolah swasta gratis bakal diuji coba di tahun ajaran baru 2025/2026.

Sementara itu, baru-baru ini, MK mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, 'Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.

Dalam pertimbangan mahkamah yang dibacakan hakim Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa pemohon mendalilkan frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya' di Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif.

MK pun mengubah norma frasa tersebut menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Di sisi lain putusan MK tersebut tidak melarang sekolah atau madrasah swasta tertentu untuk memungut biaya dari peserta didik.

Sekolah swasta tertentu yang dimaksud MK, antara lain, sekolah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah.

(kid/yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |