Prabowo Mau RUU TNI Atur Prajurit di Kementerian/Lembaga Pensiun Dini

1 day ago 6

CNN Indonesia

Selasa, 11 Mar 2025 21:30 WIB

Menhan menyebut Presiden Prabowo mengarahkan agar RUU TNI turut mengatur agar prajurit yang bertugas di Kementerian/Lembaga harus pensiun. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (Tangkapan layar twitter @sjafriesjams)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut Presiden RI Prabowo Subianto mengarahkan agar revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI turut mengatur agar prajurit TNI yang bertugas di Kementerian/Lembaga harus pensiun.

Hal itu diungkap Sjafrie usai rapat kerja dengan Komisi I tentang RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

"Sedangkan untuk revisinya ini Presiden republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada menteri pertahanan," kata Sjafrie usai rapat dengan anggota dewan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk para prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian dan lembaga, itu harus pensiun, dan kita sebut pensiun dini," sambungnya.

Sjafrie mengatakan prajurit yang telah pensiun dini itu dapat diusulkan kembali untuk menduduki jabatan di kementerian/lembaga tersebut.

Sjafrie mengklaim usulan itu tetap akan didasarkan pada kemampuan dan rekam jejak prajurit yang telah dipensiunkan.

"Setelah pensiun, baru kita usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," ujar dia.

"Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas, harus terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa," imbuhnya.

Di sisi lain, Sjafrie tak menjawab dengan tegas apakah aturan tersebut akan berlaku untuk Sekretaris Kabinet Letkol. Teddy Indrawijaya.

"Saya tidak melihat spesifik tapi saya menyampaikan kalau jabatan tertentu K/L itu harus pensiun dulu baru kerja," ujar dia yang dikenal sebagai Pangdam Jaya saat masa Reformasi 1998 itu.

(kid/mab)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |