BREAKING NEWS
CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 21:07 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2).
Arsin ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri sejak pukul 13.10 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa keempat pelaku sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai jam 12 sampai jam setengah sembilan malam ini kami maraton lakukan riksa. Dalam proses pemeriksaan tetap kita berikan hak-hak mereka," kata Djuhandhani.
"Kemudian setelah itu, kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," imbuh Djuhandhani.
Ia menjelaskan dalam pertimbangan penahanannya, para tersangka dikhawatirkan bakal melarikan diri ataupun merusak barang bukti yang masih belum disita.
"Alasan penahanan objektif penyidik. Pertama agar tsk tidak melarikan diri, menghilangkan barbuk, karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kita temukan, ketiga karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan lagi," katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan kedatangan kliennya di Bareskrim Polri hari ini sebagai bentuk kooperatif kepada penyidik. Ia memastikan bakal mengikuti seluruh prosedur dan mekanisme yang ada.
"Kami kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya singkat.
Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni Arsin selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku Penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
(ugo/tfq)