Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72

2 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 08 Nov 2025 19:55 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi membenarkan telah menggeledah rumah terduga pelaku peledakan di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta Utara saat pelaksanaan salat Jumat (7/11).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan langkah itu dilakukan setelah kepolisian melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada rangkaian yang dilakukan pihak kepolisian, dari sterilisasi, dari pemeriksaan olah TKP, barbuk (barang bukti), patut diduga sehingga melakukan penggeledahan ke salah satu rumah yang diduga merupakan pelaku," kata Budi di Polda Metro, Sabtu (8/11).

Budi mengatakan pihaknya telah menyita sejumlah barang di rumah terduga pelaku. Namun, dia belum mengungkap barang yang dimaksud karena masih dalam pendalaman.

Pengumpulan barang bukti itu nantinya akan dicocokkan dengan barang bukti yang dikumpulkan dari tempat kejadian ledakan.

"Termasuk persesuaian dengan yang ada di rumah ternyata ada persesuaian dari beberapa alat barbuk tersebut," katanya.

Budi mengatakan hasil resmi dan detail terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat. Polisi menerjunkan Densus anti-teror dan Puslabfor Polri dalam menangani kasus tersebut.

"Jadi ada beberapa satuan kerja, bukan hanya Polda Metro Jaya. Ada Densus 88, ada Puslabfor Mabes polri, serta ada dari Polres Jakarta Utara," katanya.

Ledakan terjadi di SMAN 72, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/11) siang. Sebanyak 96 orang yang didominasi siswa menjadi korban luka-luka akibat insiden tersebut.

Hingga sehari pascakejadian, sebanyak 29 korban masih dirawat di sejumlah rumah sakit dan 67 sisanya sudah dipulangkan. Selain di RSI Cempaka Putih, ada pula di Rumah Sakit Yarsi dan RS Pertamina.

"Sehingga total yang masih dirawat ada kurang lebih 29 dari 96. Dan sisanya kemarin sudah pulang dan mungkin dilaksanakan rawat jalan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

(thr/bac)

Read Entire Article
Kasus | | | |