Polda DIY Cabut Seluruh Izin Pesta Kembang Api saat Tahun Baru

3 hours ago 7

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencabut seluruh izin kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun baru 2026 di wilayahnya.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan pihaknya sudah mencabut semua izin pelaksanaan pesta kembang api yang sempat diberikan sebelum adanya instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Semuanya dicabut, sudah dicabut. Semenjak perintah (Kapolri) itu keluar semua izin dicabut. Polri tidak mengeluarkan izin penggunaan kembang api," kata Anggoro saat acara Jumpa Pers Akhir Tahun 2025 di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, DIY, Selasa (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai instruksi Kapolri, Anggoro menekankan, larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun ini berlaku nasional sebagai bentuk empati untuk masyarakat terimbas bencana ekologis di Sumatra.

"Apabila tetap dilaksanakan, Mabes Polri memerintahkan agar dilakukan tindakan tegas supaya tidak terjadi kegiatan tanpa persetujuan kepolisian apalagi dengan kembang api," tegasnya.

Sementara untuk penyelenggara perorangan di pusat-pusat keramaian macam Titik Nol Kilometer atau Tugu Pal Putih, kata Anggoro, pihaknya sebatas memberikan imbauan.

Sekalipun penindakan tetap mungkin dilakukan untuk setiap acara pesta kembang api yang terorganisir di tempat-tempat tersebut.

"Tidak mungkin kita tidak tindak apabila ada event-event yang dilakukan oleh masyarakat terorganisir. Nah ini yang harus izin yang kami tolak semuanya," ucap Anggoro.

Pemerintah Kota Yogyakarta sebelumnya menyatakan juga melarang kegiatan pesta kembang api saat malam pergantian tahun 2026 nanti.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran untuk dasar pelarangan itu.

"Kami sudah membuat surat edaran melarang (pesta kembang api)," kata Hasto saat dihubungi, Jumat (26/12).

Hasto tak menampik soal instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai larangan pesta kembang api di malam pergantian tahun yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan surat edaran ini.

Sebagai implementasi dari surat edaran itu, kata Hasto, pemkot melalui jajaran Satpol PP bersama kepolisian berencana melaksanakan penertiban nantinya.

"Inggih, sifatnya mengatur. Terkait pelarangan dan sanksi menjadi kewenangan kepolisian, kami sifatnya mendukung pelarangan," imbuh Hasto.

(kum/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |