Polda Bali Tetapkan 14 Tersangka Rusuh di Demo Agustus

2 hours ago 2

Denpasar, CNN Indonesia --

Polda Bali telah menetapkan 14 tersangka atas kericuhan saat demonstrasi di Mapolda Bali dan Kantor DPRD Bali, Denpasar, pada akhir Agustus 2025.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan seluruh tersangka diamankan adalah para terduga pelaku penganiayaan, perusakan, pencurian dan membahayakan keamanan, maupun ketertiban umum.

"(Dan para tersangka) bukan para pedemo atau pengunjuk rasa. Dengan kata lain, yang kami amankan pada saat ini adalah para perusuh yang datang untuk merusak dan mengganggu ketertiban dengan cara bertindak anarkis dan merusak fasilitas umum," kata Daniel dalam konferensi pers, Denpasar, Selasa (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara keseluruhan, Daniel mengatakan aparat menangkap total 170 orang terkait kericuhan saat terjadi gelombang demo akhir Agustus lalu.

Penangkapan tersebut, katanya, tak dilakukan serempak melainkan secara bergelombang atas peristiwa di depan Mapolda Bali dan DPRD Bali itu. 

Selain 14 tersangka itu, Daniel mengatakan yang lain telah dipulangkan aparat.

"Ini bergelombang, bukan satu kali. Massa yang diduga sebagai provokator dan setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Kami melakukan penangkapan terhadap sebanyak 14 orang tersangka dari dua TKP yang berbeda," jelasnya.

"Sementara sisanya, selain 14 (tersangka) tadi sudah kami pulangkan secara bergelombang dan disesuaikan," lanjutnya.

Dari 14 tersangka itu, empat di antaranya masih di bawah umur.

Dia membeberkan para tersangka itu ditetapkan berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi hingga rekaman video pengawas (CCTV) di lokasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Daniel menerangkan dalam pengamanan kericuhan saat terjadi demo, ada 13 personel terluka, bahkan ada yang mendapatkan perawatan intensif.

Adapun rincian para tersangka itu adalah FI (19), seorang ojol yang diduga melakukan pelemparan batu ke Gedung Ditrekrimsus Polda Bali, AT (20) diduga berperan mengambil peluru gas air mata yang terjatuh dan memasukkan ke dalam tasnya.

Kemudian MT (25), AS (18), NR (18), KM (19), PB (18), RI (18) yang diduga berperan merusak dan melempari kendaraan rantis Polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (driver) hingga terluka. Para tersangka juga mengambil barang- barang yang ada di dalam box rantis Polri itu.

Kemudian, untuk tersangka MR (18) perannya diduga membawa bom molotov saat unjuk rasa namun belum digunakan, dan MF (18) perannya diduga membeli bahan, meracik atau membuat serta membawa bom molotov yang belum digunakan.

Selanjutnya, untuk tersangka anak di bawah umur yang berhadapan hukum dalam proses diversi, berinisial PY (15), KW (16), KA (16), KL (17).

Daniel mengatakan mereka semuanya pelajar yang perannya ikut merusak dan melempari kendaraan rantis polri dengan batu dan mengenai korban anggota Polri (Driver) hingga terluka dan mengambil barang barang yang ada di dalam box rantis Polri.

Kemudian, untuk empat orang tersangka anak tidak dilakukan penahanan atau dikembalikan kepada orang tua masing-masing.

"Namun anak yang berhadapan dengan hukum sesuai sistem peradilan pidana wajib melaksanakan proses diversi dan dalam penelitian kemasyarakatan oleh Bapas," ujarnya.

Untuk para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, pasal 363 ke-2 huruf E KUHP, pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, dan pasal 187 bis KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama di atas 5 tahun. 

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |