PN Bandung Panggil Lisa dan RK untuk Hadiri Sidang Gugatan Perdata

4 hours ago 4

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 16:06 WIB

Humas PN Bandung menyatakan pihak pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di sidang, diawali mediasi dulu. Ilustrasi pengadilan. Humas PN Bandung menyatakan pihak pengadilan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk hadir di sidang, diawali mediasi dulu. (Istockphoto/simpson33)

Bandung, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Bandung akan memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK atau Emil) dan Lisa Mariana selaku tergugat dan penggugat dalam sidang perdana gugatan perdata akhir Mei ini.

Humas PN Bandung, Dalyusra mengatakan pihaknya sudah menerima permohonan gugatan yang didaftarkan Lisa, dan sidangnya telah ditentukan akan digelar pada akhir bulan ini. Selanjutnya, pihak pengadilan akan menentukan proses mediasi terlebih dulu antara penggugat dan tergugat.

"Benar sudah masuk baru kemarin ini. (Sidang) Ditentukan oleh majelis hakim tuh tanggal 26 Mei 2025," kata Dalyusra, saat diwawancarai, di Kota Bandung, Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada mediasi tapi kita panggil para pihak dulu, kalau penggugat dan tergugat hadir baru kita tentukan mediator. Apabila tidak hadir salah satunya maka akan dilakukan pemanggilan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan Lisa Mariana telah menggugat Ridwan Kamil di PN Bandung.

Mengutip dari laman SIPP PN Bandung, gugatan perdata itu terdaftar dengan nomor perkara 184 Pdt/2025/PN.Bdg.

Adapun pada laman SIPP PN Bandung, dituliskan pada klarifikasi perkara yakni perbuatan melawan hukum.

Pada gugatan tersebut, diketahui telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (5/5) kemarin. Hakim pun sudah ditunjuk untuk menjalankan persidangan pertama yang akan di gelar pada 26 Mei 2025.

Menanggapi layangan gugatan tersebut, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar menyebut kliennya itu belum mendapatkan panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Pak RK belum dapat panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Bandung. Jika ada panggilan resmi tentu kuasa hukum akan hadir mewakili," kata Muslim, saat dikonfirmasi, Selasa pagi.

Muslim belum dapat berkomentar lebih soal gugatan tersebut. Saat ini pihaknya masih menunggu adanya panggilan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami menunggu saja atas panggilan resmi dr Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

(csr/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |