Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian HAM menyerahkan naskah RUU Hukum Masyarakat Adat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk segera dibahas antara pemerintah dan DPR.
Naskah itu langsung diserahkan Menteri HAM Natalius Pigai di kompleks parlemen, Kamis (19/2). Pigai mengatakan naskah RUU itu merupakan hasil penyerapan aspirasi langsung dengan masyarakat adat.
"Menemui, bertemu dengan pimpinan Baleg, dan dan anggotanya, termasuk Ketua Panja menyampaikan draf RUU Masyarakat Adat ya," kata Pigai pada kesempatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pigai menjelaskan, kelompok masyarakat adat dan tradisional harus segera mendapat pengakuan dan diatur lewat undang-undang. Dia ingin Indonesia meniru Amerika, yang mengakui masyarakatnya yang terbagi dalam empat kelompok.
Begitu pula di Indonesia. Kata Pigai, mengutip sejarawan asal Cornell University, Ben Anderson, Indonesia terbagi dalam empat kelompok masyarakat, yakni imagined communities atau komunitas terbayang yang meyakini Indonesia sebagai satu identitas.
Kedua, limited communities atau masyarakat Indonesia sebagai komunitas terbatas. Ketiga, sovereign communities, yang ditandai dengan kartu tanda penduduk. Keempat, masyarakat tradisional.
Selama ini, lanjut Pigai, negara kerap mengambil alih otoritas masyarakat adat. Negara, menurut dia, kerap mengabaikan dan tak menjaga eksistensi mereka.
"Oleh karena itulah perlu ada penjelasan merangkum bahwa Undang-Undang itu mengatur tentang satu adalah hukum masyarakat hukum adat, yang kedua adalah masyarakat tradisional. Itu yang kami sampaikan," ujar Pigai.
Dia mengusulkan RUU Hukum Masyarakat Adat nantinya membentuk Komisi Nasional Masyarakat Adat. Komisi itu akan mengakui eksistensi, hak, dan kedudukan mereka di mata negara. Mulai dari hak penyampaian pendapat, kebebasan berserikat, berorganisasi, hak atas tanah, hak atas air, semua hak-hak lain yang melekat pada mereka.
"Sehingga masyarakat adat menjadi tuan di negerinya sendiri, masyarakat adat bisa mengambil keputusan," ujar Pigai.
(thr/ugo)

13 hours ago
11
















































