Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan inovasi layanan Persetujuan Otomatis Pelayanan Merek atau POP Merek untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Bagi para pemilik merek, mengurus administrasi lanjutan seperti perpanjangan sertifikat sering kali menjadi proses yang memakan waktu.
Prosedur yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berminggu-minggu ini memicu banjir pertanyaan dari pemohon yang ingin memastikan status dokumen mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi tersebut menjadi titik awal DJKI merumuskan POP Merek yang mencakup layanan untuk perpanjangan merek, pencatatan lisensi, dan permohonan petikan merek.
Inovasi ini hadir sebagai solusi berbasis teknologi untuk memberikan kemudahan bagi pengguna sekaligus mempercepat kepastian hukum bagi pemilik merek.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan percepatan ini merupakan wujud komitmen DJKI dalam melindungi hak ekonomi masyarakat secara lebih efektif.
"POP Merek kami hadirkan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum lebih awal. Hal ini sangat penting untuk melindungi identitas merek sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari," ujar Hermansyah di Gedung DJKI, Jakarta, Jumat (6/2).
Secara teknis, POP Merek mengalihkan alur layanan yang sebelumnya manual menjadi sistem validasi otomatisasi. Dengan pendekatan ini, permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif dapat langsung disetujui oleh sistem tanpa harus melalui antrean pemeriksaan yang panjang.
Direktur Teknologi Informasi, Chusni Thamrin, menyebut otomatisasi ini juga berdampak positif pada efisiensi infrastruktur digital. Dengan hilangnya antrean manual, beban kerja sistem menjadi lebih ringan dan responsif dalam menangani lonjakan permohonan secara real-time.
Hasilnya, perubahan signifikan terasa pada waktu layanan. Proses layanan merek yang sebelumnya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan sekitar 10 menit, sepanjang seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Saat ini, POP Merek tidak hanya diterapkan pada layanan perpanjangan sertifikat merek, tetapi juga mencakup pencatatan lisensi merek serta penerbitan petikan resmi.
Ke depan, DJKI akan terus memperluas penerapan persetujuan otomatisasi pada berbagai layanan KI untuk memperkuat pelindungan yang cepat dan adaptif.
Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut secara daring melalui https://merek.dgip.go.id/ dengan memastikan data dan persyaratan telah lengkap.
(har)

2 hours ago
6

















































