Pemprov DKI Perluas Transportasi Gratis untuk 15 Golongan Masyarakat

2 weeks ago 13

Pemprov DKI | CNN Indonesia

Kamis, 27 Feb 2025 15:46 WIB

Pemprov DKI perluas transportasi gratis 15 golongan, termasuk penghuni Rusunawa & pengurus rumah ibadah, dukung mobilitas & pelayanan. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, meninjau moda transportasi publik utama di Jakarta. (Foto: Arsip Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas akses transportasi publik gratis untuk 15 golongan masyarakat, termasuk seluruh pengurus rumah ibadah dari berbagai agama. Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno dalam memberikan kemudahan akses transportasi bagi warga Jakarta.

Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/2), Rano menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya ditujukan kepada pengurus masjid, melainkan juga untuk seluruh pengurus rumah ibadah, termasuk gereja, pura, vihara, dan klenteng yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program transportasi gratis ini bertujuan memberikan dukungan kepada para pengurus rumah ibadah yang melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak terbebani biaya transportasi dalam menjalankan tugasnya.

Saat ini, mekanisme pendaftaran dan verifikasi data tengah disusun melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta lembaga keagamaan terkait, untuk memastikan program berjalan tepat sasaran dan lancar.

"Kami berharap, kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," imbuh Rano.

Adapun 15 golongan yang ditetapkan sebagai penerima layanan transportasi gratis meliputi:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim Penggerak PKK
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran RI
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik

Dalam program 100 hari kerja mendatang, Rano menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk memasukkan moda transportasi lainnya agar manfaatnya dapat dirasakan secara luas.

Melalui inisiatif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat menciptakan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan transportasi publik, sekaligus memberikan dukungan nyata kepada para pelaku pelayanan keagamaan dan sosial di ibu kota.

(rir)

Read Entire Article
Kasus | | | |