CNN Indonesia
Selasa, 28 Okt 2025 20:44 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungan jemaah umrah mandiri. Ilustrasi (REUTERS/AMR ABDALLAH DALSH)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Haji dan Umrah menyatakan pemberian izin umrah mandiri lewat Undang-undang Nomor 14 tahun 2025 termasuk upaya pemerintah melindungi jemaah umrah mandiri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan selama ini sudah banyak jemaah dari seluruh dunia termasuk Indonesia yang melakukan umrah mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan dan regulasi pemerintah kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang itu. Sehingga kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri atau seluruh jemaah umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam Undang-Undang untuk memastikan perlindungan terhadap jemaah umrah mandiri," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia mengatakan ketika jemaah umrah mandiri dilegalkan dalam Undang-Undang, maka saat jemaah berangkat, pemerintah akan mengambil tanggung jawab dalam perlindungannya.
Dahnil mengatakan untuk melakukan umrah mandiri, nantinya calon jemaah harus terdaftar dan melakukan pemesanan layanan di Saudi Arabia melalui sistem nusuk.
"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil.
"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," imbuh dia.
Kemudian dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, Dahnil menjawab keresahan travel-travel resmi yang khawatir usaha akan bangkrut.
"Kita akan memastikan tidak boleh ada moral hazard, artinya di luar perusahaan travel itu tidak boleh menghimpun para calon-calon umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," katanya.
Dahnil menyebut jika ada pihak yang menghimpun orang-orang yang melakukan umroh mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau seolah-olah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), ada sanksi hukum yang akan dikenakan.
"Itu tentu melanggar hukum dan kita ingin memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas untuk umroh mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung," katanya.
(fra/yoa/fra)

4 hours ago
4

















































