Pelaku Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Didakwa Pasal Berlapis

3 hours ago 10

Surabaya, CNN Indonesia --

Persidangan kasus dugaan perusakan rumah milik seorang lansia di Surabaya, Nenek Elina Widjajanti mulai bergulir. Tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu menjerat para terdakwa dengan pasal berlapis. Samuel dkk didakwa melanggar Pasal 262 Ayat (1) serta Pasal 521 Ayat (1) jo Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

JPU Ida Bagus Putu Wisnyana mengatakan, kasus ini bermula saat terdakwa Samuel mengklaim kepemilikan rumah Elina yang berlokasi di Dukuh Kuwukan, Lontar, Sambikerep, Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Samuel kemudian meminta bantuan Mohammad Yasin yang merupakan anggota Ormas Madas untuk mengosongkan hunian tersebut secara paksa pada akhir Juli 2025.

"Kemudian tanggal 2 Agustus 2025 terdakwa meminta kepada Mohammad Yasin, untuk membantu mengosongkan rumah Elina, dengan membawa beberapa orang guna berjaga-jaga di sekitar rumah," kata Ida.

Ketegangan kemudian terjadi 5 Agustus 2025. Meski pihak kuasa hukum Elina telah meminta agar segala bentuk pengosongan dilakukan melalui prosedur pengadilan, para terdakwa tetap bersikukuh melakukan aksi pengusiran paksa.

"Karena tidak ada kesepakatan, maka pada 6 Agustus 2025, terdakwa meminta Elina Widjajanti untuk keluar dari rumah, namun tidak bersedia. Terdakwa mengancam mengangkat paksa Elina jika tetap tidak mau keluar dari rumah," beber JPU.

Samuel lantas memerintahkan Yasin dan Sugeng beserta sejumlah orang suruhan untuk menyeret paksa Elina keluar dari kediamannya. Insiden ini disebut mengakibatkan luka fisik dan guncangan psikis bagi sang nenek.

"Akibat perbuatan terdakwa, telah mengakibatkan luka pada bibir, serta membuat trauma pada Elina Widjajanti," tutur Ida.

Tak berhenti pada pengusiran paksa, JPU dalam dakwaan kedua menyebutkan, terdakwa sengaja menggerakkan orang lain untuk melakukan perusakan bangunan dengan ancaman kekerasan

"Perbuatan terdakwa melawan hukum menghancurkan atau membuat bangunan tidak dapat dipakai bangunan," tegasnya.

Samuel diduga mengerahkan sedikitnya tujuh tukang untuk merobohkan rumah Nenek Elina hingga rata dengan tanah dan tidak dapat ditinggali kembali. Akibat aksi terorganisir ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil hingga Rp1 miliar.

"Akibat perbuatan tersebut menyebabkan Elina Widjajanti merugi hingga Rp1 miliar," pungkas Ida.

(frd/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |