Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, ada pegawai yang menggunakan safe house khusus untuk menyimpan uang dan uang mulia hasil korupsinya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.
Namun, Budi belum dapat memberi informasi mengenai siapa pegawai tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah untuk siapanya, nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini disewa secara khusus," imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Satu di antaranya ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal.
Lima tersangka lain ialah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray bernama John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Sementara untuk tersangka dari pihak swasta yakni John Field belum dilakukan penahanan.Pasalnya, yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu (4/2).
(fam/ugo)

2 hours ago
3

















































