PDIP Nilai Banjir Sumatra Bisa Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Lasarus ikut mengomentari sikap pemerintah yang belum menetapkan status darurat bencana nasional pada bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah Pulau Sumatra.

Menurutnya keputusan penetapan darurat bencana nasional itu memang ada di tangan pemerintah. Namun, pemerintah bisa menaikkan statusnya menjadi bencana nasional jika merasa tak mampu lagi menangani banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu. Apalagi, jika dampaknya terus meluas dan korban terus bertambah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Subjektivitas itu ada di pemerintah. Kalau itu meluas, korbannya banyak, dan pemerintah kewalahan menangani, ya harusnya ditetapkan status sebagai bencana nasional," kata Lasarus di Bandung, Jumat (5/12).

Lasarus meyakini banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut, yang tak kunjung menjadi bencana nasional, karena pemerintah merasa mampu menanganinya. Meski faktanya, banyak wilayah dan titik terdampak saat ini masih terisolir.

Baru-baru ini, dia mengaku menerima laporan dari Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Di wilayahnya, masih ada lebih dari 10 desa yang terisolir dan belum mendapat bantuan.

"Saya kemarin dihubungi Bupati Tapteng, Tapanuli Tengah, Pak Masinton, di sana masih ada kurang lebih 10, 11 desa yang masih belum bisa diakses," katanya.

Pada 10 Desember, pimpinan dan anggota Komisi V DPR akan meninjau langsung lokasi terdampak banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh.

Pihaknya juga telah membebaskan mitra lembaga dan kementerian untuk mengalokasikan anggaran penanganan bencana. Asalkan, penggunaan anggaran dilakukan sesuai prinsip transparansi dan akuntabel.

"Komisi V sudah membebaskan Kementerian PU, Kementerian Perhubungan, kemudian Basarnas untuk menggunakan dana di internal untuk melakukan perputaran antar direktorat jenderal atau antar deputi tanpa persetujuan DPR," katanya.

"Asal itu digunakan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Ini untuk mempermudah birokrasi supaya proses apa namanya mitigasi ini cepat," imbuh Lasarus.

Masih dipertimbangkan

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pemerintah masih mempertimbangkan untuk menetapkan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai bencana nasional

Menurut Puan pemerintah saat ini masih fokus mengatasi dampak akibat bencana tersebut. Dia memprediksi pemerintah masih menunggu hasil laporan komprehensif dari lapangan.

"Jadi setelah ini tentu saja akan diputuskan setelah Presiden mendapatkan pertimbangan yang lebih komprehensif dari lapangan," kata Puan.

Puan menyampaikan duka cita kepada para korban banjir dan longsor di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh tersebut. Dia meminta pemerintah bisa lebih efektif dan efisien dalam mengatasi dampak tragedi.

"Juga teman-teman di DPR pun juga sudah berusaha untuk membantu, melakukan semua hal yang bisa kami bantu, melaksanakan apa yang bisa kami lakukan," katanya.

Puan menambahkan, Komisi IV baru-baru ini juga telah menggelar rapat dengan Menteri Kehutanan. Nantinya, hasil evaluasi rapat tersebut akan ditindaklanjuti.

"Namun hal tersebut akan kami dengar kembali laporannya dan akan kami tindak lanjuti setelah penanganan bencana ini selesai," katanya.

Selain itu, Puan mengaku pihaknya juga membuka kemungkinan untuk merevisi UU Kehutanan imbas bencana tersebut. Namun, prosesnya baru bisa dikaji atau dilakukan usai pemerintah mengatasi bencana.

"Ya setelah kemarin Komisi IV melakukan memanggil Kementerian Kehutanan, kita akan evaluasi apa saja, bagaimana, dan kapan akan dilakukan. Tentu saja setelah bencana ini selesai ditangani," kata dia.

Merujuk data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Jumat (5/12), total 867 korban meninggal dunia dan 521 lainnya hilang, akibat bencana di tiga provinsi di Sumatra.

Tercatat, korban meninggal dunia di Aceh 345 jiwa, Sumut 312 jiwa, dan Sumbar 210 jiwa.

Sementara itu, korban hilang di Aceh 174 jiwa, Sumut 133 jiwa, dan Sumbar 214 jiwa.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan status bencana nasional di tiga provinsi tersebut. Namun, kementerian atau lembaga telah diperintahkan Presiden untuk mengerahkan sumber daya maksimal.

(thr/dmi)

Read Entire Article
Kasus | | | |