Jakarta, CNN Indonesia --
Sejumlah fraksi di DPR telah menyatakan soal usul Partai Golkar agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan secara tidak langsung atau lewat DPRD.
Fraksi PDIP meminta agar usulan tersebut dikaji secara mendalam. Sedangkan, PKB dan PAN mendukung.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah mengaku tak ingin usulan tersebut hanya didasarkan pada selera politik. Kajian mendalam, kata dia, dilakukan agar sebuah kebijakan bisa menjawab akar masalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Wacana menggeser dari pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih oleh DPRD perlu di kaji mendalam. jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat," kata Said dalam keterangannya, Senin (22/12).
Said menilai pilkada lewat DPRD tak serta merta bisa menjawab masalah ongkos politik yang tinggi. Menurut dia, usulan pilkada lewat DPRD untuk menjawab masalah itu sebagai jumping conclusion.
Padahal untuk mengatasi hal itu, harus dilakukan lewat revisi UU Pilkada dengan memperkuat penegakkan hukum.
"Kita berbusa-busa menyampaikan biaya pilkada langsung mahal, tetapi kita tidak membenahi sistem penegakkan hukumnya," kata Said.
"Untuk itu saya menawarkan, pembenahan hukum, kita perlu criminal justice system dalam kontek pelanggaran hukum pemilu, yang didominasi oleh politik uang," imbuhnya.
PAN beri catatan
Sementara, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi mengaku partainya mendukung usul Partai Golkar tersebut. Namun, dia memberi catatan, pertama harus didukung semua fraksi di DPR. Kedua, tidak menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Di sisi lain, menurutnya, UUD selama ini tidak mengatur pilkada harus dipilih secara langsung. Dia bilang UUD hanya memerintahkan bahwa pilkada harus dipilih secara demokratis.
"Hal itu diatur di Pasal 18 ayat 4 UUD NRI, gubernur, bupati, wali kota, masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," kata Viva, Senin (22/12).
Di sisi lain, kata Viva, putusan MK juga menyebutkan, frasa dipilih secara demokratis bersifat open legal policy, yang berarti menjadi wewenang pembentuk undang-undang.
"Kajian akademis sampai saat ini pun masih terbelah menjadi dua. Yakni ada pihak yang sepakat pilkada tidak langsung, dan ada yang tidak sepakat dengan beragam argumentasinya," katanya.
PKB dukung penuh
Ketua DPP PKB, Daniel Johan mengatakan bahwa Ketua Umumnya sejak awal telah mengusulkan pilkada tak langsung. Usulan itu dianggap menjadi solusi untuk menekan ongkos politik yang mahal.
Dia menilai usulan itu memungkinkan untuk dijalankan sebagai perbaikan sistem pemilu ke depan.
"Ini ide lama Cak Imin dan sudah diusulkan PKB bahkan sebelum pilkada kemarin, mengingat biaya pilkada yang sangat besar dan mahal, saya rasa memungkinkan untuk dijalankan dan menjadi bagian dari perbaikan sistem pemilu," kata Daniel.
PPP ikut suara rakyat
Sementara itu Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono mengatakan partainya mengikuti suara rakyat terkait wacana pilkada di DPRD.
"Jadi setiap kebijakan politik itu kita memang harus juga mengacu pada realitas suara rakyat," kata Mardiono usai membuka muswil PPP Sulsel di Makassar, Senin (22/12).
Menurut Mardiono, PPP secara konsisten mendengarkan serta merangkum aspirasi publik dalam menyikapi berbagai isu strategis, termasuk mekanisme pilkada.
"Setiap kebijakan politik itu memang harus mengacu pada realitas suara rakyat. Oleh karena itu, PPP selalu mendengarkan dan merangkum bagaimana suara rakyat," ujarnya.
Saat ini, kata Mardiono terdapat beragam pandangan yang berkembang di masyarakat, termasuk suara yang mengemuka agar pilkada dikembalikan pelaksanaannya melalui DPRD di daerah.
"Oleh karena itu, PPP selalu mendengarkan dan merangkum bagaimana suara rakyat tetapi memang banyak suara-suara yang mengemuka soal pilkada dikembalikan nanti melalui (dprd) daerah," ungkapnya.
Selain itu, PPP juga menyoroti khusus posisi pemerintahan di tingkat provinsi. Mardiono menyebutkan, bahwa DPRD provinsi memiliki peran sebagai keterwakilan pemerintah pusat, sehingga mekanisme pemilihannya masih terus dikaji.
"Untuk provinsi, karena provinsi itu menjadi keterwakilan pemerintah pusat, sedang kita bahas. Apakah nanti kepala daerah provinsi itu dipilih oleh DPRD provinsi atau mungkin menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai bentuk keterwakilan," jelasnya.
(fra/thr/fra)

4 hours ago
6
















































