CNN Indonesia
Kamis, 20 Nov 2025 20:14 WIB
Mabes Polri mencabut penugasan Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian UMKM. Penarikan ini dilakukan usai putusan MK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mabes Polri membatalkan penugasan terhadap Perwira Tinggi (Pati) Irjen Raden Argo Yuwono yang sebelumnya ditugaskan di Kementerian UMKM.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penarikan itu merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo menyebut salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo lantaran yang bersangkutan masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM.
"Untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).
Di sisi lain, Trunoyudo mengatakan saat ini tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Pokja ini, kata dia, nantinya bakal mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Ia menegaskan pengalihan jabatan anggota di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
(tfq/wis)

3 hours ago
2
















































