Jakarta, CNN Indonesia --
Partai Amanat Nasional (PAN) menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuktikan cawe-cawe Menteri Desa Yandri Susanto untuk memenangkan istrinya Ratu Zakiyah di Pilkada Serang 2024.
Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan dalam Pilbup Serang, Yandri tampil hanya seadanya dan tidak pernah kampanye secara terbuka.
"Mas Yandri itu tahu UU pemilu. Beliau itu, ikut membahas UU tersebut. Tidak hanya itu, beliau bahkan adalah wakil ketua pansusnya di kala itu. Jadi aneh betul kalau keberadaan beliau sebagai menteri malah dianggap sebagai dasar untuk menganulir kemenangan pasangan Ratu-Najib," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PAN juga menilai cara MK membatalkan kemenangan Ratu-Najib di Pilbup Serang, aneh dan janggal. saleh mengatakan selisih suara pasangan Ratu-Najib dengan lawannya di Pilbup Serang sangat jauh. Menurutnya, tidak mungkin terjadi pelanggaran yang bersifat TSM.
"PAN menilai bahwa putusan MK terkait pilkada Kabupaten Serang agak aneh dan janggal. Pasalnya, selisih suara antar pasangan di dalam pilkada itu sangat jauh. Tidak mungkin rasanya ada pelanggaran yang bersifat TSM," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).
Dari laporan di lapangan, ia mengklaim banyak masyarakat yang tidak puas dan mempertanyakan soal putusan MK tersebut.
"Masyarakat tahu bahwa pasangan Ratu-Najib jauh unggul di atas pasangan lawan. Ratu-Najib kemarin mendapatkan suara 598.654 suara, sedangkan lawannya hanya memperoleh 254.494 suara. Pasangan Ratu-Najib unggul lebih dua kali lipat," kata Saleh.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya memahami situasi dan dinamika yang terjadi. Ia berharap masyarakat tetap konsisten dan solid mendukung pasangan Ratu-Najib.
Ia menyatakan PAN tidak khawatir dengan gelaran pemungutan suara ulang (PSU) karena yakin Ratu-Najib akan kembali menang.
"Tapi memang tetap agak disesalkan. Sebab, dengan PSU di seluruh TPS, akan menghabiskan waktu dan uang yang tidak sedikit. Penyelenggara harus bekerja keras lagi memfasilitasi penyelenggaraan pilkada. Regenerasi kepemimpinan di Serang akan lambat karena terkendala PSU," katanya.
MK sebelumnya memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang. MK membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Serang tentang penetapan hasil pemilihan Pilbup Serang.
"Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Senin (24/2).
PSU tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. PSU diminta dilaksanakan 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Mendes Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.
Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih, sedangkan dalam perkara ini ia bertindak sebagai pihak terkait.
(dal/yoa)