Medan, CNN Indonesia --
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu harus gigit jari karena seluruh pakaian dirinya dan sang istri habis karena rumah terbakar pada Selasa (4/11) siang.
Kebakaran itu terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya pergi dari rumah. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong. Sejumlah ruangan seperti kamar tidur, dapur dan sebagian ruang tengah hangus terbakar.
"Yang terbakar itu kamar tidur utama. Semua habis, bahkan pakaian kantor saya sudah tidak ada lagi. Sorenya saya terpaksa beli baju baru untuk dipakai hari ini, istri juga begitu," kata Khamozaro kepada wartawan, Rabu (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khamozaro mengaku sedang memimpin sidang ketika diberi kabar oleh tetangga bahwa rumahnya yang berada di Kompleks Taman Harapan Indah, Kota Medan, terbakar pada pukul 10.41 WIB.
"Waktu itu saya lagi sidang di Pengadilan Negeri Medan. Tetangga menelepon saya, tapi karena masih sidang jadi tidak saya angkat. Saya balas lewat WhatsApp, bilang sedang sidang. Lalu dibalas, katanya 'rumah bapak terbakar'," ujarnya.
Khamozaro mengatakan langsung meninggalkan ruang sidang dan bergegas pulang menggunakan motor menuju rumahnya.
"Saya langsung syok. Saya langsung izin sama sekuriti, dari kantor saya naik sepeda motor. Begitu sampai, orang sudah ramai, pintu rumah sudah dijebol untuk memadamkan api," ujarnya.
Selain pakaian, kata Khamozaro, sejumlah dokumen penting ikut hangus terbakar, di antaranya dokumen kepegawaian, perhiasan istri yang dikumpulkan selama puluhan tahun, serta dokumen milik anak-anak.
"Dari Polres sudah datang, saya juga sudah buat laporan. Mudah-mudahan bisa ditindaklanjuti," tambahnya.
Khamozaro merupakan hakim ketua dalam sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Kasus tersebut juga menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting, yang dikenal sebagai orang dekat Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution. Kasus ini merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini tengah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan, hakim Khamozaro Waruwu sempat memerintahkan jaksa KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution untuk menjadi saksi dalam persidangan.
Sebab terungkap adanya pergeseran angggaran dari sejumlah dinas di Pemprov Sumut ke Dinas PUPR Pemprov Sumut yang dijadikan dasar anggaran pembangunan jalan.
(fra/fnr/fra)

2 hours ago
7
















































