Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi menyatakan dokter merekomendasikan dirinya untuk menjalani tindakan medis selama lima hari ke depan.
Hal itu disampaikan Nadiem dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management(CDM) dengan agenda pemeriksaan 7 orang saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk kondisi kesehatan saudara saat ini bagaimana terdakwa?" tanya ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/2).
"Terima kasih Yang Mulia, untuk kondisi kesehatan saya, saya siap menghadapi sidang hari ini. Namun, atas rekomendasi dokter, saya masih harus melakukan tindakan medis selama lima hari setelah ini di rumah sakit," tutur Nadiem.
"Sebelumnya apakah seminggu ini dibantar atau hanya izin berobat saja?" lanjut hakim.
"Hanya berobat saja," jawab Nadiem.
Sementara itu, tim penasihat hukum Nadiem meminta agar penahanan kliennya dibantarkan mulai Selasa (3/2).
"Izin, Yang Mulia, dari surat rekomendasi dokter, dari penetapan terakhir majelis hakim, sudah kami komunikasikan dengan tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) agar besok Selasa bisa dilakukan tindak lanjut atas operasi yang sebelumnya," kata Zaid Mushafi, salah satu pengacara Nadiem.
"Itu untuk berobat ya?" tanya hakim.
"Untuk teknis bantarnya," jawab Zaid.
"Berarti pembantaran?" lanjut hakim meminta penegasan.
"Iya," timpal Zaid lagi.
Hingga berita ini ditulis belum ada keputusan dari hakim. Hal itu dikarenakan Nadiem masih menyanggupi untuk melaksanakan persidangan hari ini. Hakim meminta jaksa memeriksa para saksi.
Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi dimaksud.
Angka tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sejumlah Rp1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar US$44.054.426 atau sekitar Rp621.387.678.730,00 (621 miliar)- Rp14.105 untuk 1 dolar AS.
Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara nomor: PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 4 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP).
Sementara itu, dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar. Dia menegaskan tidak ada bukti perihal tuduhan tersebut.
(ryn/jal)

5 hours ago
7















































