Mutasi TNI, Brigjen Kristomei Ditunjuk Jadi Kaspuspen

8 hours ago 7

CNN Indonesia

Minggu, 16 Mar 2025 17:40 WIB

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Brigjen Kristomei Sianturi jadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Mayjen Hariyanto. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Brigjen Kristomei Sianturi jadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Mayjen Hariyanto. CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri

Jakarta, CNN Indonesia --

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk Brigjen Kristomei Sianturi untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI.

Mutasi TNI tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

Kristomei menggantikan posisi Mayjen Hariyanto yang dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Kristomei sebelumnya menduduki jabatan sebagai Wagub Akademi Militer (Akmil). Posisi yang ditinggalkan Kristomei ini kemudian diisi oleh Brigjen Pramungkas Agus T yang sebelumnya menjabat dari Dirdik Sesko TNI.

Kristomei merupakan lulusan Akmil tahun 1997. Ia tercatat pernah menduduki jabatan strategis di lingkungan TNI AD.

Di antaranya, Dandim 0424/Tanggamus, Kapendam Jaya, Asops Kasdam I/Bukit Barisan, Danrindam Iskandar Muda, Kadispenad, hingga Danmentar Akmil.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 86 perwira tinggi (pati) di tiga matra.

Rotasi dan mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

"Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU," kata Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (16/3).

(gil/dis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |