MUI Maros Tetapkan Tarekat Ana Aliran Sesat, Sebut Rukun Islam Ada 11

5 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Pangissengana Tarekat Ana' Loloa sebagai aliran sesat.

Aliran itu dinyatakan sesat setelah mengajarkan rukun Islam ada 11 dan berhaji tidak wajib di tanah suci Mekkah.

Aliran itu dinyatakan sesat berdasarkan maklumat MUI Maros bernomor: 50/M-MUI-MRS/III/2025. Maklumat itu diteken Ketua MUI Maros AGH Syamsul Kahliq dan Sekretaris MUI Maros M Ilyas Said pada 14 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Beberapa alasan utama yang mendasari penetapan ini antara lain penambahan rukun Islam. Aliran ini mengajarkan bahwa jumlah rukun Islam bukan lima, melainkan sebelas," kata Ketua MUI Maros Syamsul dalam maklumatnya, Minggu (16/3) seperti dikutip dari detikSulsel.

Dalam maklumat MUI Maros, ajaran aliran yang dipimpin perempuan bernama Petta Bau (59) tersebut ditegaskan menyimpang dari petunjuk Al-Qur'an, hadis, ijma, qiyas dan panduan para ulama. Selain itu ibadah haji yang diyakini aliran itu tidak sesuai dengan ajaran Islam.

"Ibadah haji yang tidak sesuai. Pengikutnya diyakini dapat berhaji ke Gunung Bawakaraeng, bukan ke Mekkah, yang bertentangan dengan syariat Islam," tuturnya.

Aliran pimpinan Petta Bau juga telah dipanggil aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi terkait ajarannya. Berdasarkan hasil musyawarah MUI Maros, maka ajaran tersebut dinyatakan sebagai aliran sesat karena menyimpang dari ajaran Islam yang benar.

"Aliran sesat yang dipimpin Ibu Dg Bau telah meresahkan masyarakat dan mengganggu terhadap kerukunan umat," kata Syamsul dalam maklumat.

Sekretaris MUI Maros Ilyas Said menegaskan aliran Pangissengana Tarekat Ana' Loloa memenuhi 10 kriteria aliran sesat yang sudah ditetapkan MUI pusat. Hal inilah yang menjadi acuan MUI Maros menyatakan aliran Petta Bau sebagai aliran sesat.

"Itu kan sama hasil keputusan fatwa karena yang menjadi dasar hukumnya itu kan hasil fatwa MUI yang 10 kriteria aliran itu dianggap sesat," kata Ilyas, Minggu (16/3).

Ilyas menuturkan keputusan MUI Maros setelah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga unsur Pemkab Maros. Tim yang tergabung dalam koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Maros itu juga sudah melakukan investigasi.

"(Ajaran pimpinan Petta Bau) dihentikan, untuk dilakukan pembinaan dan dilarang untuk mengedarkan karena itu kan meresahkan masyarakat," tegas ilyas.

Aliran ini muncul di Dusun Bonto-bonto, Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, Maros sejak 2024. Ajaran itu sempat disetop pada Oktober 2024 lalu, namun pimpinannya kembali menyebarkan ajarannya sejak mencuat awal tahun ini.

Baca berita lengkapnya di sini.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |