MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024

2 weeks ago 15

CNN Indonesia

Senin, 24 Feb 2025 16:29 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)

Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

(fra/mnf)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |