MA Kekurangan 2.000 Hakim untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri

14 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 14 Mar 2025 03:25 WIB

MA menjelaskan saat ini hanya ada 925 orang calon hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Masih kurang sekitar 2.000 orang. Ilustrasi. MA menjelaskan saat ini hanya ada 925 orang calon hakim yang mengikuti pendidikan dan pelatihan. Masih kurang sekitar 2.000 orang. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto menyebut Indonesia saat ini mengalami kekurangan sekitar 2.000 hakim untuk pengadilan tinggi (PT) dan pengadilan negeri (PN).

Bambang menjelaskan angka tersebut berdasarkan penghitungan kebutuhan hakim yang dikurangi dengan jumlah calon hakim saat ini.

"Sekarang calon hakim yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan ada 925 orang, sehingga kekurangannya adalah sekitar masih 2.000-an hakim untuk sementara ini," kata Bambang dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menjelaskan saat ini MA membutuhkan sekitar 2.920 hakim yang terdiri dari hakim pada PT Tipe A, PT Tipe B, PN Kelas IA Khusus, PN Kelas IA, PN Kelas IB, dan PN Kelas II.

Ia menuturkan PT Tipe A membutuhkan 79 hakim, PN IA Khusus membutuhkan 196 hakim, dan PN IA membutuhkan 659 hakim. Lalu, PN IB membutuhkan 965 hakim, dan PN kelas II membutuhkan 1.021 hakim.

Bambang menjelaskan kekurangan hakim ini terjadi sebab proses rekrutmen yang tidak terjadwal dan tak diatur langsung oleh MA.

"Proses rekrutmen hakim ini tidak terjadwal karena tidak ada pada kami, sehingga kadang 5 tahun, kadang 7 tahun penerimaan hakim berakibat ada kekosongan pangkat," kata Bambang.

(mab/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Kasus | | | |