Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri Mulai Hari Ini

3 hours ago 3

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 05:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Indramayu Lucky Hakim akan mulai menjalani magang tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri sebagai sanksi atas kepergiannya ke Jepang di tengah arus mudik Idulfitri lalu.

Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan Lucky akan mulai menjalani magang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Wilayah Kemendagri pada Selasa (6/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Selasa, Bupati Indramayu akan mulai menjalani masa-masa pembinaan di Kemendagri dan akan dimulai di Dirjen Adwil," kata Bima di kompleks parlemen, Senin (5/5).

Bima mempersilakan media untuk meliput kegiatan Lucky selama menjalani magang. Menurut Bima, Ditjen membawahi sejumlah dinas seperti Satpol PP hingga pemadam kebakaran.

"Adwil ini kan di bawahnya ada Pol PP, ada Damkar, ini semuanya. Besok dimulai dengan Adwil pagi-pagi," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

Namun, kata Bima, tugas magang Lucky akan berubah dan berpindah setiap pekan selama tiga bulan masa sanksi. Menurut dia, Lucky akan magang di semua Ditjen Kemendagri.

"Setiap minggu akan berpindah. Dimulai dengan Dirjen Adwil. Pak Safrizal nanti yang bertanggung jawab untuk pelaksanaannya," katanya.

Ancaman sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin diatur dalam pasal 77 ayat 2.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi pasal itu.

Lucky Hakim telah mengakui kesalahannya berlibur ke Jepang tanpa izin Kemendagri. Dia mengklaim tidak menggunakan anggaran daerah sepeser pun saat plesir selama 5 hari ke Negeri Sakura.

Ia juga mengaku tidak menggunakan fasilitas daerah ketika berangkat ataupun tiba di Indonesia setelah liburan ke Jepang.

(thr/chri)

Read Entire Article
Kasus | | | |