Jakarta, CNN Indonesia --
Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto keberatan pegawai KPK Hafni Ferdian dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bagaimana pun keterangan yang akan disampaikan oleh ahli akan memberatkan pihaknya.
"Yang Mulia, sebelum disumpah, kami keberatan dengan kehadiran ahli Hafni Ferdian karena beliau ini adalah pegawai KPK yang merupakan penyelidik dalam perkara ini. Bagaimana pun juga ini, apa yang akan dia sampaikan adalah berdasarkan hasil penyelidikan dia ikut serta," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, menurut hemat kami, tidak sepatutnya dia menjadi ahli dalam perkara ini," sambungnya.
Poin kedua, Maqdir menyatakan Hafni merupakan orang yang diberi tugas oleh KPK. Terlebih, dia menerima gaji juga dari KPK.
"Jadi, kalau kita mau bicara tentang objektivitas dan juga kemandirian di dalam memberikan keterangan sebagai ahli, menurut hemat kami tidak bisa dia lakukan," kata Maqdir.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto memberi kesempatan kepada jaksa KPK untuk menanggapi keberatan.
Jaksa menjelaskan Hafni Ferdian dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli. Kata jaksa, yang bersangkutan memang penyelidik, namun bukan yang menangani perkara Hasto.
"Yang ketiga tadi disampaikan oleh saudara penasihat hukum digaji oleh KPK. Bukan, dia digaji oleh negara karena statusnya adalah ASN, jadi bukan digaji oleh KPK, sehingga dengan demikian kami mohon tetap yang bersangkutan diminta keterangan sebagai ahli," tutur jaksa.
Maqdir lantas mengutarakan argumennya lagi. Kata dia, memang Hafni Ferdian digaji oleh negara, tetapi yang menjadi masalah adalah keterangan yang akan disampaikan apakah akan objektif atau tidak.
"Oleh karena itu, kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli," kata Maqdir.
Majelis hakim menolak keberatan tersebut.
"Setelah mendengar keberatan dari penasihat hukum terdakwa maupun mendengar pendapat dari penuntut umum, majelis menilai bahwa yang didengar adalah kapasitas sebagai ahli meskipun yang bersangkutan penyelidik pada KPK," kata hakim.
"Jadi, ya saudara diminta keterangan sebagai ahli dan sudah bersumpah, makanya kami tadi mintakan bukti pendukung, dan bukti pendukungnya kami pertanyakan untuk mendukung kompetensi ahli yang bersangkutan," sambung hakim.
Hadirkan ahli TI dari UI
Selain Hafni, jaksa KPK juga menghadirkan Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin dalam sidang ini.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo meyakini majelis hakim akan melihat secara objektif keterangan-keterangan yang disampaikan para ahli dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
"Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati keterangan dalam persidangan ini sebagai salah satu bentuk transparansi dan partisipasi publik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap dia melalui keterangan tertulis, Senin (26/5).
Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK meyakini Hasto terlibat dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga mengeluarkan sebagian uang suap sejumlah Rp400 juta.
Jaksa KPK juga meyakini Hasto telah merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. Hasto disebut memerintahkan anak buahnya untuk menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri (hingga saat ini belum diketahui keberadaannya).
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam persidangan ini. Di antaranya Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti, Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
(ryn/gil)